TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kedapatan Pakai Narkoba, Dua Oknum Karyawan Panti Rehab Narkoba Diamankan Polisi

Oleh: Tina
Selasa, 30 Mei 2023 | 19:36 WIB
Kombes Zain Dwi Nugroho Kapolres Metro Tangerang Kota. Foto : Ist
Kombes Zain Dwi Nugroho Kapolres Metro Tangerang Kota. Foto : Ist

TANGERANG — Sebanyak 3 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dari ketiga orang yang ditangkap, 2 di antaranya adalah karyawan salah satu Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku 1 wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong dan 2 pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang Selatan pada Kamis, (26/5/2023) sore. Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41), MFU (26) dan EDS (28), berikut dengan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga Ekstasi. Hasil pemeriksaan di labfor barang bukti yang diduga Ekstasi dinyatakan negatif.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap anggotanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika.  Zain mengaku sangat menyayangkan adanya keterlibatan dua oknum karyawan panti rehabilitasi narkoba tersebut. Seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35/ 2009 tentang Narkotika.  Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo