TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti Kembali Ungkit Soal Istri Siri

Laporan: AY
Jumat, 02 Juni 2023 | 11:50 WIB
Linda Pudjiastuti. Foto ; Isy
Linda Pudjiastuti. Foto ; Isy

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra telah menjalani sidang etik. Keputusannya, jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Alias dipecat dari kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Selasa (30/5) digelartertutup. Berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada ini menyimak keterangan 13 saksi dan pendapat ahli.

Para saksinya, yakni mereka yang terlibat penggelapan dan penjualan barang bukti sabu-sabu 5 kilogram hasil operasi Polres Bukittinggi.

Hanya Linda Pujiastuti yang dihadirkan di sidang KKEP. Saksi lain memberikan keterangan se­cara daring. Atau memberikan keterangan secara tertulis yang kemudian dibacakan.

Kesaksian Linda sempat mem­buat heboh sidang kasus penggelapan dan penjualan barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Perempuan yang dijuluki Anita “Cepu” ini mengaku kenal Teddy di tempat pijat.

Linda mengutarakan pernah berbulan-bulan ikut Teddy menelusuri penyelundupan narkoba via jalur laut. Dia tidur satu kamar dengan Teddy di kapal. Linda juga mengungkapkan telahmenikah siri dengan Teddy.

Kesaksian ini kembali diulang pada sidang KKEP. “Respons Teddy biasa-biasa saja,” kata pejabat Polri yang mengikuti sidang.

Setelah menyimak keterangan saksi dan pendapat ahli, majelis KKEP memutus Teddy terbukti melakukan pelanggaran etika, yakni melakukan perbuatan tercela.

Juga terbukti melakukan pelanggaran administratif yakni tidak mengindahkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Teddy langsung mengajukan banding atas putusan sidang KKEP. “Nanti dari Komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnyadinilai apakah diterima atau tidak,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.

Teddy juga mengajukan bandingatas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukumnya penjara seu­mur hidup.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKIJakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengemukakan, permohonan banding Teddy ditangani majelis yang terdiri dari lima hakim. Yakni Sirande Palayukan selaku Ketua Majelis. Empat hakim lainnya bertindak sebagai anggota majelis, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam dan Sumpeno duduk.

“Memori banding, salinan putusan dan berkas perkara terdakwa masih diteliti kelengkapannya,” ujar Binsar.

Penelaahan untuk memastikan permohonan banding telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika dianggap sudah lengkap, majelis akan menentukanjadwal persidangan untuk memutus perkara.

“Kita tunggu saja hasil penelitian berkas perkaranya lebih dulu,” kata Binsar.

Mengacu putusan PN Jakarta Barat, Teddy terbukti melakukantindak pidana menawarkan ba­rang bukti sitaan sabu-sabu untuk dijual.

Teddy juga terbukti menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan Ibukan tana­man, yang beratnya lebih dari lima gram.

Perbuatan Teddy memenuhi unsur dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan lancung ini dilakukan bersama-sama mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi (Kompol) Kasranto, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Janto Parluhutan Situmorang, M Nasir dan Syamsul Maarif. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo