TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Transpuan di Jakbar Ditangkap Usai Bawa Kabur Mobil Pelanggan

Oleh: Mg.1
Senin, 05 Juni 2023 | 15:09 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang transpuan berinisial R alias Salju alias Putri Amelia (25), ditangkap usai membawa kabur mobil pelanggannya di Tambora, Jakarta Barat. 

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan oleh korban berinisial EK (50) pada Jumat (2/6) lalu. Dilaporkan, EK bertemu dengan pelaku yang sedang mangkal pada Kamis (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK (50) dan langsung membuka kaca mobil. EK (50) kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100 ribu," kata Putra, Senin (5/6/2023).

Melihat EK tengah tertidur pulas, Salju langsung beraksi membawa kabur kunci mobil korban dan sejumlah uang tunai. 

"Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Alya," jelasnya.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.

Salju berhasil tertangkap pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 01.00 WIB di tempat persembunyiannya. Ia mengaku akan menggunakan mobil hasil curiannya itu untuk pulang kampung ke Padang, Sumatera Barat.

"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga telah ditahan di Polsek Tambora.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo