TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sejumlah Tempat Hiburan Malam & Kafe di Tangsel Membandel, Pemkot Sita Ratusan Miras

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 08 Juni 2022 | 06:11 WIB
Petugas Gabungan Pemkot Tangsel saat merazia miras di sejumlah tempat hiburan dan kafe di wilayah Serpong Utara, Tangsel. (tangselpos.id/Ist)
Petugas Gabungan Pemkot Tangsel saat merazia miras di sejumlah tempat hiburan dan kafe di wilayah Serpong Utara, Tangsel. (tangselpos.id/Ist)

SERPONG UTARA, Sejumlah tempat hiburan malam dan Kafe di Kawasan Ruko Golden Boulevard, Lengkong Gudang Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan kepergok masih membandel. 

Hal tersebut diketahui setelah petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia tempat tersebut, Selasa (7/6/2022) malam. 

Dari hasil razia, didapati banyak tempat yang masih tak mengindahkan Peraturan Daerah. Khususnya tentang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Tangsel. 

Sejumlah tempat hiburan malam dan kafe yang dirazia tersebut, kepergok masih menjual beragam jenis miras.

"Atas dasar adanya informasi bahwa minuman beralkohol masih beredar di tempat hiburan dan inilah pembuktiannya. Sudah kita sita secara keseluruhan ada beberapa tempat yang memang menyediakan minuman beralkohol," ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Yanuar, kepada awak media selepas melakukan operasi. 

Padahal sudah jelas, lanjut Yanuar, berdasarkan Perda Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, khususnya pasal 122 ditegaskan bahwa Pemkot Tangsel tak mengizinkan adanya peredaran miras di wilayahnya. 

"Dan ini adalah bagian dari tugas kita untuk terus melakukan operasi berkaitan dengan minuman beralkohol. Karena ini kan bukan keinginan atau perintah dari kita untuk beredar di Tangsel. Kan ini akibat kenakalan para pengusahanya. Kan sudah ada perdanya, tapi masih berjualan," ungkapnya. 

Jika hal itu tetap terjadi terus-menerus, Yanuar menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan untuk mencabut izin usaha. 

"Untuk sanksi, sampai ketiga akan kita beri peringatan dan akan dicabut izinnya. Beberapa ada yang sudah sampai (peringatan) kedua. Kalau sampai tiga, akan kita cabut izinnya," tegasnya. 

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry memaparkan, totalnya ada 600 botol miras yang disita dalam razia malam hari ini. 

"Rinciannya, tempat karaoke C 43 botol, kafe berinisial KH 131, kafe M 65 botol dan yang terbuka 17 botol, Spa massage O sebanyak 34 botol, tempat spa BL 5 botol, di karaoke F 69 botol, dan BY 263 botol. Jumlah 600 botol," paparnya. 

Selanjutnya, kata Muksin, ratusan botol miras ini akan disita dan dilakukan pemusnahan. 

"Akan kita sita, akan kita laporkan ke Pengadilan untuk dilakukan penyitaan dan selanjutnya izin pemusnahan dan akan kita gabungkan dengan miras sebelumnya. Jumlah miras saat ini di atas 7000 botol yang rencananya akan dimusnahkan 17 agustus mendatang," tandasnya. (RMN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo