Tahun Depan Tak Lagi Berstatus Ibu Kota
Jakarta Diyakini Tetap Jadi Magnet Pebisnis
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta optimistis Jakarta tetap menjadi magnet alias daya tarik bisnis meskipun tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara. Sebab, pertumbuhan ekonomi di daerah yang dipimpin Heru Budi Hartono tersebut terus menunjukkan peningkatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yakin, di usia 496 tahun, Kota Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian, budaya, ekonomi dan simpul pertemuan suku bangsa yang ada di Indonesia dan dunia.
“Apresiasi kita berikan kepada PT JIExpo yang turut merayakan pertambahan usia Kota Jakarta,” kata Joko saat menghadiri malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 496 Kota Jakarta di Jakarta Fair 2023, di JIExpo Kemayoran, Rabu (21/6).
Joko menuturkan, perayaan HUTini menjadi momen yang istimewa untuk merefleksikan sejarah prestasi dan potensi masa depan Kota Jakarta. Peringatan HUTdengan tema “Jakarta, Jadi Karya Untuk Nusantara” tersebut menunjukkan optimisme Jakarta dalam mengoptimalkan seluruh sumber dayanya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan berkelanjutan dan menjadi barometer nusantara.
Diharapkannya, JIExpo turut memajukan industri, terutama industri pameran, perdagangan dan pariwisata dalam rangka memperkuat ekonomi domestik melalui penyelenggaraan Jakarta Fair Kemayoran.
Sejak tahun 1968, dipaparkan Joko, Jakarta Fair telah memberikan ruang untuk merayakan kemajuan Kota Jakarta. Selain itu, menjadi salah satu ajang pameran ikonik yang menampilkan berbagai produk berkualitas, hiburan dan tujuan rekreasi.
Kehadiran Jakarta Fair memberikan suasana khas perayaan HUT Kota Jakarta, sekaligus menjadi wadah untuk mengoptimalkan potensi produk lokal, membuka peluang berwirausaha bagi masyarakat serta memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perayaan Jakarta Fair Kemayoran merupakan wujud semangat sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan PT JIExpo dalam menghadirkan pameran berbagai produk unggulan untuk masyarakat, baik yang tinggal maupun berkunjung ke Jakarta.
“Sekali lagi, saya sampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pihak JIExpo selaku mitra penyelenggara, pihak sponsor, pendukung acara, serta para peserta dari dalam dan luar negeri yang berpartisipasi pada Jakarta Fair Kemayoran 2023,” imbuh Joko.
Joko berharap, momentum HUTke 496 Kota Jakarta bermakna harapan untuk membuat Jakarta menjadi kota global dan berskala internasional dalam bidang ekonomi jasa. Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya mewujudkan cita-cita pembentukan negara yang bermasyarakat, adil dan makmur.
Kapasitas DKI Standar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemprov DKI Jakarta gerak cepat melakukan berbagai upaya untuk memantapkan persiapan Jakarta sebagai pusat bisnis.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Jamaluddin Lamanda menilai, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang DKIsebagai Ibu Kota Negara, kurang detail dalam mengatur persiapan tersebut. Pemprov DKI harus mendetailkan dan memperjuangkan revisi itu.
“Karena kami melihat banyak hal yang masih perlu diperjuangkan menyangkut nasib warga Jakarta. Undang-Undang itu haru dibuat secara detail dan komprehensif,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Pansus lainnya Merry Hotma. Menurutnya, revisi UU 29 tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan menunjang Jakarta sebagai kota bisnis.
“Artinya kalau memang Pemerintah Pusat niat ingin menjadikan Jakarta kota bisnis, maka payung hukumnya harus ada. Karena kalau tidak, maka DKIakan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ucap Merry.
Dia menjelaskan, besaran wilayah Jakarta yang tidak sepadan dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Termasuk soal Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam dan wisata.
“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS (Pegawai Negeri Sipil) DKI Jakarta standar, kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta juga standar-standar saja. Makanya Jakarta harus mempersiapkan diri untuk menjadi kota bisnis dari sekarang,” tutur Merry.
Anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menegaskan, revisi UU 29 tahun 2007 sangat penting agar Jakarta memiliki payung hukum dan bisa fokus dalam mengembangkan Jakarta menjadi kota bisnis.
“Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususan Jakarta benar-benar ada,” katanya.
Idris mengusulkan, dalam revisi UU 29 tahun 2007, harus ada poin mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerja sama dengan negara lain di bidang bisnis.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 jam yang lalu