TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Dewas KPK Bikin Kecewa

Kasus Lili Pintauli Kudu Lanjut!

Oleh: TIF/AY
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:47 WIB
Lili Pintauli. (Ist)
Lili Pintauli. (Ist)

JAKARTA - Sudah banyak pejabat Pemerintah yang dipenjara gegara kasus gratifikasi. Aneh, giliran mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar malah dihentikan.

Komisi III DPR tetap mendorong proses hukum dugaan gratifikasi mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli tetap di­usut. Gratifikasi yang diduga diterima Lili adalah tindak pidana harus diproses, apa pun jabatannya.

“Ya enggak (bisa) lah masa seperti Itu. Kami (Komisi Hukum DPR) akan mem­pertanyakan itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” tegas Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, kemarin.

Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan, tidak dapat mengadili secara etik wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pasalnya, Lili sudah mengun­durkan diri.

Lili Pintauli diduga menerima grati­fikasi akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bambang menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Kata dia, bila ada komisioner KPK yang melanggar aturan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau gratifikasi ada di pasal mana? Pasal 12. Itu tindak pidana,” tegas poli­tikus PDIP ini.

Lebih lanjut, kata Bambang, tindak pi­dana tidak bisa selesai hanya karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari jaba­tanya. Komisi III, kata dia, akan membahas kasus ini dengan Dewas KPK.

“Nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa,” tegasnya.

Dia menegaskan, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah jelas men­gatur soal gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir.

“Kalau awal namanya pasalnya 12 a, akhir 12 b. Aturan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali bagi pejabat. Itu ada kawan saya sudah tidak menjabat juga masih kena proses gratifikasi,” katanya.

Akun @I Gusi_Kopiang_Aryadi me­negaskan, kasus Lili Pintauli bukan hanya bisa dilanjutkan, tapi harus dan wajib dilanjutkan ke ranah hukum. Dia menegaskan, setiap orang sama kedudu­kannya di depan hukum.

“Kasus gratifikasi yang menimpa pimpinan KPK Lili Pintauli agar dilanjut­kan, baik oleh Polri maupun Kejaksaan,” ujar @Usdik_Winulyo.

Menurut @BungHattaAward, kasus Lili Pintauli merupakan kasus biasa. Seharusnya, kata dia, aparat penegak hukum langsung bekerja tanpa harus didesak lagi.

“Come on!,” tukas @BungHattaAward. “Usut pemberi dan penerima, karena gratifikasi adalah pelanggaran hukum,” desak @Rudy_Priyatno.

Akun @UmarAlChelsea7 menilai Lili Pintauli tidak punya rasa malu. Dia bilang, kelakuan wakil ketua KPK yang menerima gratifikasi bisa menurunkan tingak kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Secara administratif kepegawaian Lili memang bisa mengundurkan diri dari jabatanya, tapi kasus pidananya tentunya tidak hapus begitu saja. Masih harus di­lanjut,” tegas @cakra_awigrha.

Akun @Sayuti menilai aneh bila pimpinan KPK yang diduga menerima gratifikasi tapi tidak diadili secara hukum. Padahal semua orang tahu begitu banyak pejabat yang dipidanakan KPK terkait penerimaan gratifikasi.

“Jadi buat para penegak hukum kenapa hal ini dibiarkan. Ada apa?” tanya dia.

Akun @febridiansyah menilai Dewas KPK keliru karena menghentikan sidang etik. Seharusnya, kata dia, sidang etik un­tuk Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima gratifikasi terkait Moto-Gp tetap dijalankan.

“Karena UU KPK menugaskan Dewas KPK menyelenggarakan sidang kode etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

 @Adimas_dimas mengusul­kan, agar Dewas KPK juga diperiksa. Alasannya, Dewas KPK terlalu mudah menerima pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Dia menduga, penundaan sidang kasus Lili memang diskenariokan sambil menunggu keluarnya surat pengesahan dari presiden.

“Dewas KPK benar-benar telah gagal menjalankan fungsinya. Sekalian aja mundur bareng 4 Pimpinan KPK lainnya. Nggak berguna,” kritik @paijodirajo

Sindiran dilontarkan @emerson_yuntho. Kata dia, agar tidak terjadi lagi kasus seperti Lili Pintauli, empat Pimpinan KPK saat ini dan satu Pimpinan KPK pengganti agar dibekali diklat soal gratifikasi dan konflik kepentingan.

“Kesannya receh, tapi ini yang beru­langkali dilanggar pimpinan KPK,” kata dia.

Akun @Bayu_Subroto menyesalkan apa yang dilakukan Lili Pintauli. Kata dia, bekerja di KPK malah melakukan sesuatu diduga justru bertentangan dengan fungsi KPK sebagai lembaga antikorupsi.

“Kalau mau hidup bebas, ya jangan kerja di KPK,” kata @Bayu_Subroto. “Akibat nila setitik, rusak susu sebe­langa,” timpal @Otong_suarsa. ()

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo