Jokowi Wanti-wanti Kejagung, Jangan Ada Titip Proyek Dan Barang Impor Lagi!

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak ada lagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan di luar penegakan hukum.
Peringatan Jokowi itu disampaikan saat berpidato dalam peringatan hari jadi Korps Adhyaksa yang ke-63 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Jakarta, kemarin.
“Jangan ada lagi aparat kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek, menitip barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya, “ tegas Jokowi.
Eks Wali Kota Solo ini menekankan kewenangan kejaksaan sangat besar yaitu, penyidikan, penuntutan hingga perampasan dan pengembalian aset.
Menurutnya, kewenangan besar itu harus dilakukan secara benar, profesional dan bertanggung jawab.
Jokowi memuji kejaksaan yang berhasil meningkatkan level kepercayaan publik.
Dilihat dari hasil survei, kata Jokowi, kejaksaan mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75,3 persen pada Agustus 2022. Sementara, pada Juli 2023, tingkat kepercayaan itu meningkat menjadi 81 persen.
“Ini sangat tinggi, ini angka tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir. Saya ingin mengucapkan selamat,” tuturnya.
Namun, Jokowi meminta kejaksaan untuk hati-hati dan tidak cepat puas. Sebab, bukan hal mudah untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan publik harus dipertahankan dengan kinerja yang semakin baik, kerja-kerja sistematis, terlembaga, serta transformasi yang terencana dan komprehensif dari pusat hingga daerah.
Tingkatkan standar etika profesionalisme dan integritas jaksa, tingkatkan terus efektivitas kerja, optimalkan pemanfaatan teknologi informasi, permudah akses masyarakat pada pelayanan hukum, tingkatkan keterbukaan informasi, serta responsif menangani laporan-laporan masyarakat,” pesan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana berharap, pesan Presiden Jokowi mampu membuat kejaksaan semakin bermanfaat buat masyarakat.
Hal ini, kata Sumedana, menjadi perhatian khusus bagi Korps Adhyaksa untuk dilaksanakan dengan baik.
“Misalnya, ada pesan khusus tadi terkait dengan bagaimana insan Adhyaksa ini tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyelewengan, bermain proyek, bukan hanya kepada kejaksaan, melainkan semua aparat penegak hukum,” terangnya.
Sumedana juga memamerkan kinerja Kejagung yang kini sedang menangani sederet kasus megakorupsi.
Sejumlah kasus kakao yang kini ditangani mulai dari korupsi pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga ekspor minyak goreng.
Pada periode semester I-2023, Kejagung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menangani kasus yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152 triliun.
“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp 152.247.333.240.704,51 dan 61.948.551 dolar AS,” ungkapnya.
Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani kejaksaan tahun lalu dan proses hukumnya masih berjalan.
Sejumlah kasus itu di antaranya korupsi Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia, ekspor minyak goreng, Duta Palma Group, hingga BTS 4G Bakti Kominfo.
“Ada perkara yang tahun lalu, tapi sedang berjalan karena masih proses upaya hukum,” tandasnya.
Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menilai, saat ini Kejagung tengah berada di era keemasan dengan capaian kinerjanya yang lebih baik dari lembaga penegak hukum lainnya.
“Kejaksaan Agung sekarang ini suatu prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya,” puji dia.
Menurutnya, Kejagung menunjukkan keberaniannya dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara, seperti menteri, dan pengusaha-pengusaha ternama.
“Kasus-kasus yang ditangani itu tak mudah, melibatkan politisi, pengusaha. Tapi, Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah,” ujar Suparji
Ia mencontohkan kasus-kasus besar dengan nilai kerugian keuangan fantastis, seperti perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun.
Lalu, kasus Duta Palma Grup dengan terdakwa Surya Darmadi yang nilai kerugian mencapai Rp 78 triliun.
Serta, kasus ekspor CPO terkait minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu