TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lagi, Pembelian Lahan Sarana Jaya Bermasalah

KPK Kantongi Nama TSK

Oleh: RF/AY
Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:46 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Ist)

JAKARTA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, lembaga antirasuah mengusut pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada tahun 2018-2019.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang. “Terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, swasta dan notaris,” ujar Ali.

Ali melanjutkan, dalam penyidikan ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum bisa diungkap kepada publik.

Juru bicara berlatar jaksa itu tak bersedia mengungkap duduk perkara ini. Ia beralasan penyidik masih bekerja. Dikhawatirkan bila diungkap sekarang bisa mengganggu penyidikan.

Ali berjanji, hasil penyidikan perkara dan kronologinya akan disampaikan secara utuh jika penyidikan telah rampung. Dia pun berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan KPK.

“Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini,” ujar Ali.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh, kasus ini juga berkaitan dengan pembebasan lahan untuk Program Rumah Down Payment (DP) 0 Rupiah.

Program Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu dikerjakan Perumda Sarana Jaya. Lokasi pembangunannya tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Pulo Gebang, Cakung; Cilangkap, Cipayung, dan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Sayangnya dalam pembebasan lahan di Pondok Ranggon diwarnai korupsi. Beberapa pihak dijadikan tersangka. Kini sudah menjadi terpidana karena divonis bersalah. Yakni Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur dan beneficial owner PT Adonara Propertindo. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan tersangka korporasi.

Kasus pembebasan lahan di Pulo Gebang, diduga pelakunya sama dengan kasus Pondok Ranggon. Pada bulan Februari 2019, Yoory sempat mengatakan pihaknya siap mengembangkan hunian atau rumah DP O Rupiah di Cilangkap dan Pulo Gebang. Dia menyampaikan hal ini sebelum berurusan dengan KPK.

Saat itu Yoory menjelaskan, di Cilangkap akan dibangun 4 tower dengan 900 unit hunian di atas lahan seluas 2,9 hektar. Sementara di Pulo Gebang lahannya seluas 4 hektar.

Dana pembangunannya sudah diterima Perumda Sarana Jaya dari Pemprov DKI Jakarta. Pada tahun 2019 sebesar Rp 800 miliar. Sebelumnya tahun 2018 Rp 500 miliar.

Sekadar informasi, Program Rumah DP 0 Rupiah merupakan salah satu janji kampanye Gubernur DKI Anies Baswedan ketika mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2017.

Program itu digulirkan untuk memfasilitasi warga Jakarta berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak huni, nyaman dan terjangkau.

Melalui fasilitas pembiayaan uang muka dari Pemprov DKI Jakarta, warga yang berhak bisa mendapatkan hunian dengan langsung mencicil biaya bulanan tanpa uang muka.

Setelah dilantik pada bulan Oktober 2017, Anies merealisasikan janji kampanye tersebut. Rumah DP 0 Rupiah pertama yang dibangun adalah Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Rusunami ini berdiri di atas tanah seluas 1,5 hektar dan kini sudah selesai dibangun. Ditawarkan dengan harga mulai Rp 180 juta hingga Rp 330 juta. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo