TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sahroni: Perpres Penghapusan Kekerasan Anak Bukti Kesigapan Pemerintah

Oleh: FM/AY
Rabu, 20 Juli 2022 | 12:27 WIB
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (Ist)
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (Ist)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual pada anak yang saat ini masih sangat masif terjadi di Indonesia.

"Saya menyambut baik terbitnya Perpres nomor 101 tahun 2022 ini karena memang angka kekerasan seksual pada anak sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (19/7).

Dia menilai, terbitnya Perpres tersebut, pemerintah pemerintah tidak menutup mata dengan fenomena kekerasan seksual anak.

Untuk itu, Sahroni berharap agar aturan ini bisa menjadi landasan kuat penegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak.

Bendahara Umum Partai NasDem ini juga menegaskan komitmen di Komisi III untuk terus memastikan para mitra kerjanya, seperti Porli, kejaksaan dan lembaga hukum lainnya memiliki perspektif penegakkan hukum yang berpihak pada korban.

"Dengan aturan ini tentunya menjadi landasan dalam penegakkan hukum berperspektif korban baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

Menurut politisi Partai NasDem itu, Komisi III DPR akan memastikan para mitra kerjanya menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak dengan sesuai aturan dan tentunya dengan memberi perlindungan pada korban. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo