TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Wanita Ngaku Pegawai KPK Minta Rp300 Juta di DPR, Ini Kronologi Versi Ahmad Sahroni

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 11 April 2026 | 14:41 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat konferensi pers Sabtu (11/4/2026). Foto : Ist
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat konferensi pers Sabtu (11/4/2026). Foto : Ist

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkap kronologi lengkap aksi seorang wanita yang mengaku sebagai pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang sebesar Rp300 juta di lingkungan DPR.

 

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 April 2026, saat Sahroni tengah memimpin rapat. Seorang wanita datang ke ruangannya dengan mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK serta membawa pesan dari pimpinan lembaga tersebut.

 

Pertemuan berlangsung sangat singkat, hanya beberapa menit. Dalam waktu singkat itu, pelaku langsung menyampaikan permintaan uang Rp300 juta yang disebut sebagai titipan dari pimpinan KPK. Setelah itu, ia meminta nomor telepon Sahroni dan meninggalkan ruangan.

 

Tak lama setelah pertemuan, wanita tersebut terus menghubungi Sahroni melalui telepon dan pesan singkat. Ia berulang kali mendesak agar uang segera diberikan, bahkan meminta agar penyerahan dilakukan pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya.

 

Merasa ada kejanggalan, Sahroni kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak KPK. Hasilnya, dipastikan bahwa tidak ada permintaan seperti yang disampaikan wanita tersebut. Mengetahui hal itu, Sahroni langsung berkoordinasi untuk menangkap pelaku.

 

Proses penangkapan dilakukan melalui kerja sama antara KPK dan Polda Metro Jaya. Untuk memancing pelaku, uang tetap diserahkan melalui staf dalam pengawasan ketat. Sahroni bahkan memastikan proses penyerahan melalui panggilan video agar pelaku benar-benar menerima uang tersebut.

 

Uang yang diberikan setara dengan 17.400 dolar AS. Setelah transaksi berlangsung, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada malam hari, 9 April 2026.

 

Sahroni menegaskan, tidak ada kaitan antara kejadian ini dengan penanganan perkara apa pun. Menurutnya, pelaku murni melakukan penipuan dengan mencatut nama lembaga negara dan memaksa korban untuk menyerahkan uang.

 

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang, termasuk anggapan bahwa dirinya panik karena memiliki urusan hukum. Sahroni menegaskan tidak ada perkara yang sedang ia hadapi, dan tindakan yang diambil semata untuk membantu mengungkap modus penipuan tersebut.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi resmi untuk kepentingan pribadi.

Komentar:
ePaper Edisi 10 April 2026
Berita Populer
04
Dishub Targetkan PAD Dari Perparkiran Rp 15 M

TangselCity | 3 hari yang lalu

05
Harga Plastik Bikin Pedagang Tertekan

Pos Banten | 3 hari yang lalu

06
08
Pria Berjaket 'Polisi' Cekcok Dengan Ojol

TangselCity | 3 hari yang lalu

09
10
SIM Keliling Kota Tangsel Rabu 8 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit