TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 39 Kg di Tangsel, 4 Tersangka Diringkus

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 13:41 WIB
olres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja hingga mencapai seberat 39 kilogram. (tangselpos.id/rmn)
olres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja hingga mencapai seberat 39 kilogram. (tangselpos.id/rmn)

SERPONG, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja hingga mencapai seberat 39 kilogram di wilayahnya. 

Berdasarkan pengungkapan itu, polisi turut juga menangkap empat tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Mereka berinisial JI (21), AD (19), BM (19), dan FS (25). 

"Pada hari Rabu lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, unit 2 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka Jl, AD, BM, dan FS," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022). 

Pengungkapan itu, kata Sarly, dilakukan berdasarkan pendalaman atas informasi yang diterima dari masyarakat. 

Sarly menyatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. JI sebagai bandar atau pemilik barang haram tersebut, AD dan BM sebagai kurir, FS sebagai pengedar. 

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa Jl juga berperan dalam mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. 

Bersama FS, JI mengambil barang haram tersebut seberat 10 kilogram di wilayah Citeureup, Bogor. Kemudian Jl bekerjasama dengan AD dan BM membagi narkotika ganja dalam bentuk paket siap edar.

"Selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram," kata Sarly.

Tak berhenti di situ, Jl kembali membeli ganja sebanyak 36 balok seberat 34.968 gram untuk dijual kembali. 

Atas penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 39 kg, yang terbagi menjadi 36 balok ganja dengan berat 34.968 gram, 91 bungkus ganja siap edar, dan satu unit timbangan digital.

"Di mana narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh - Jakarta - Bogor - Tangerang Selatan," tuturnya.

Hingga saat ini, Sarly menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. Khususnya terhadap satu orang yang kini masih buron. 

"Untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD (DPO)," imbuhnya. 

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo