TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Oknum Guru Ngaji Yang Cabuli 2 Muridnya Masuk DPO

Oleh: BNN/AY
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:33 WIB
Ilustrasi 2 murid ngaji dicabuli guru ngajinya. (ist)
Ilustrasi 2 murid ngaji dicabuli guru ngajinya. (ist)

TANGERANG—Hingga kini tersangka kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji terhadap dua orang muridnya di Kecamatan Pinang Kota Tangerang berinisial AS masih belum tertangkap.  AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 15 Desember 2021 lalu ini masih misterius keberadaannya.


Paman korban, F mengatakan tindak lanjut dari pihak kepolisian hingga saat ini masih dalam tahap pencarian tersangka. Sebab, tersangka sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah dua bulan kabur.


“Itu enggak tau tindak lanjutnya, sepi sepi aja. Kemarin saya lapor penyidiknya, gimana kasusnya? Dijawab lagi dalam pencarian, sabar ya pak dia bilang,” ujarnya, Kamis, (21/07/2022). Penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri.

Lalu di kolom tengah ditulis untuk (diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang. Kemudian di kolom pojok kanan tertulis, Dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.
AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengatakan, padahal AS beberapa kali terlihat pulang ke rumahnya. Hal itu kata F dia dapat dari informasi para tetangga. “Pernah tetangga ngeliat dua kali dia pulang malem. Cuma waktu itu saya telepon Reskrim, tapi pak lagi enggak piket,” katanya.

Kepala Seksie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Sujana mengatakan bakal memeriksa proses kasus tersebut. “Siap bang, saya cek dulu ya bang,” imbuhnya. Tindakan bejat AS pertama kali terjadi pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban yang berusia 16 tahun diminta pelaku ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut. Saat bertemu, pelaku langsung melucuti pakaian korban dan langsung menggerayangi korban. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo