TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rebutan PS, Bocah 8 Tahun Dianaya Temannya

Oleh: Mg.1
Senin, 02 Oktober 2023 | 21:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Aksi perundungan dan penganiayaan terhadap bocah 8 tahun oleh temannya, viral di media sosial. Korban tampak dipukul di bagian kepalanya dan diinjak-injak lantaran berebut PlayStation (PS). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya turun tangan menyelidiki kasus perundungan tersebut. 

"Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan)," kata Andri, Senin (2/10/2023).

Perundungan itu terjadi saat korban dan pelaku sedang bermain PlayStation di sebuah tempat rental pada Minggu (24/9) lalu. 

Pada rapat koordinasi yang dilakukan, turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Andri juga menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi. 

Sementara itu, Komisioner KPAI Kawiyan juga menegaskan bahwa pihaknya turut merekomendasikan agar pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Kawiyan juga meminta agar anak korban diberikan pendampingan khusus.

"Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," kata dia.

"Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," lanjutnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo