TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ada Yang Coba Intervensi Praperadilan Maming

Kalau Sudah Tahu Tangkap

Oleh: RF/AY
Minggu, 24 Juli 2022 | 10:13 WIB
Mardani H Maming. (Ist)
Mardani H Maming. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus upaya intervensi terhadap hakim yang menangani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming disebut-sebut meminta bantuan oknum di Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan praperadilan. Sehingga bisa lolos dari kasus suap penerbitan izin tambang.

“Ini sudah bisa dipastikan tidak benar informasinya. Hakim independen dan tidak bisa diintervensi,” tandas Kepala Biro dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi.

Senada, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membantah kabar itu. “Kalau benar sudah ketahuan mendekati ya tinggal ditangkap saja, itu yang mestinya dilakukan. Bukan justru menggulirkan informasi yang tidak jelas sumbernya, jangan-jangan justru hanya untuk tujuan intervensi hakim juga,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengkhawatirkan kedatangan Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto memantau sidang praperadilan bisa ditafsirkan macam-macam.

“Apalagi kalau sampai ada tuduhan upaya intervensi peradilan. Kami tidak yakin KPK sampai lakukan hal seperti itu. Semoga ini sebagai bentuk kepedulian saja,” ujar Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini berharap, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan tetap bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara.

Karyoto bersama sejumlah tim penyidik KPK hadir dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat (22/7/2022).

Karyoto menjelaskan, kehadirannya untik memantau jalannya persidangan praperadilan.

“Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya ingin memantau seperti apa,” dalihnya.

Karyoto ternyata juga ingin memastikan tak ada intervensi dalam sidang praperadilan yang diajukan Maming. Namun, dia mengungkapkan lebih jauh.

“Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu. Karena kalau kami menuduh orang ini, itu, kami jadi fitnah,” ujarnya.

KPK menganggap informasi tersebut sebagai langkah antisipatif, agar proses praperadilan berjalan profesional dan independen.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung.

Namun, dia meyakini, hakim akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Serta objektif dalam memeriksa dan memutus praperadilan.

Ali menandaskan penyidikan KPK terhadap Maming dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan,” katanya.

Dia pun mewanti-wanti agar tidak coba-coba mempengaruhi praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hal itu akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

“Khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi,” tukas Ali.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan Mardani Maming diduga menerima uang Rp 104 miliar terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming disebut menerima uang itu rentang 2014-2021. Saat itu, dia masih aktif menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010–2015 dan 2016–2018.

Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin menjelaskan, aliran dana itu diketahui dari hasil pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi. Termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menerbitkan IUP.

Dia memastikan, proses hukum terhadap Maming telah sesuai prosedur hukum dan cukup alat bukti.

KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani perkara suap Kepala Dinas ESDM, Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

“Berdasarkan hasil telaah, substansi perkara yang ditangani Termohon (KPK) tersebut belum ditangani aparat penegak hukum lain,” ungkap Burhan.

KPK lalu melakukan gelar perkara. Disimpulkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan korupsi Maming.

“Ada peran signifikan dari Maming dalam penerbitan IUP karena Maming yang mengenalkan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Hendri Soetio kepada Kadis ESDM, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo,” jelas Burhan.

Perbuatan itu bisa dijerat pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo