TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Prof. Tjandra: Cacar Monyet Kini Berstatus Darurat Kesehatan Global, Tapi Belum Tentu Jadi Pandemi

Oleh: HES/AY
Minggu, 24 Juli 2022 | 12:07 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama. (Ist)
Prof. Tjandra Yoga Aditama. (Ist)

JAKARTA - Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama angkat bicara soal penyakit cacar monyet (monkeypox), yang telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan global (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) oleh WHO, Sabtu (23/7).

Menurutnya, ada lima hal yang patut diketahui terkait stempel baru untuk penyakit cacar monyet.

"Pertama, pada waktu saya menjabat Dirjen Pengendalian Penyakit di Kementerian Kesehatan, saya memperkenalkan istilah Indonesia dari PHEIC, yaitu KKMMD (kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia)," kata Prof. Tjandra dalam keterangannya, Minggu (24/7).

Mengacu International Health Regulation (IHR), penyakit yang masuk kategori PHEIC harus mengandung setidaknya empat aspek. Yakni dideklarasikan secara formal oleh WHO, merupakan kejadian luar biasa, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antar bangsa, dan memerlukan koordinasi penanganan secara internasional.

"Kedua, dalam menetapkan PHEIC/KKMMD, Dirjen WHO membentuk Emergency Committee. Saya pernah menjadi anggota komite ini, sewaktu membahas MERS CoV yang akhirnya diputuskan bukan sebagai PHEIC," papar Prof. Tjandra, yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI.

Ketiga, perlu diketahui bahwa yang dideklarasikan sebagai PHEIC/KKMMD bukanlah semata-mata penyakitnya, karena cacar monyet sudah ada sejak tahun 1958. Tak seperti Covid-19, yang betul-betul penyakit baru.

"Yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC/KKMMD adalah multi-country outbreak of monkeypox, karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," jelas Prof. Tjandra.

Keempat,  anggota Emergency Committee biasanya sepakat untuk menyatakan suatu kejadian masuk kategori PHEIC/KKMMD. Baru setelah itu, Dirjen WHO meresmikannya.

Namun, untuk kali ini, para anggota Emergency Committee tak kunjung mencapai kata sepakat. Meski sudah dua kali bertemu.

"Karena kompleksitas masalahnya, Dirjen WHO akhirnya menyatakan cacar monyet sebagai PHEIC/KKMMD," ucap Prof. Tjandra.

Kelima, penyakit/keadaan yang masuk kategori PHEIC/KKMMD, belum tentu menjadi pandemi.

Faktanya, beberapa deklarasi PHEIC/KKMMD selama ini,5  memang tidak menjadi pandemi. Misalnya saja, Zika, Polio dan Ebola.

"Kesimpulannya, kita perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit cacar monyet ini," pungkas Prof. Tjandra. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo