Filipina Tetapkan Darurat Energi Nasional
FILIPINA - Pemerintah Filipina resmi menetapkan status darurat energi nasional menyusul meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah yang berpotensi mengganggu pasokan minyak global.
Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. menandatangani Perintah Eksekutif (EO) 110 pada Selasa (24/3/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap risiko gangguan distribusi bahan bakar, termasuk di jalur strategis seperti Selat Hormuz.
Sebagai negara pengimpor bersih minyak, Filipina dinilai sangat rentan terhadap fluktuasi pasokan dan harga energi global. Pemerintah menilai kondisi saat ini berpotensi mengancam ketersediaan energi domestik jika tidak ditangani secara cepat dan terkoordinasi.
Melalui EO 110, pemerintah menginstruksikan penerapan paket terpadu Unified Package for Livelihoods, Industry, Food, and Transport (UPLIFT). Program ini bertujuan menjaga pasokan energi, memastikan layanan publik tetap berjalan, serta melindungi sektor ekonomi yang terdampak.
Komite UPLIFT akan dipimpin langsung oleh Presiden dan melibatkan sejumlah kementerian strategis, termasuk energi, transportasi, pertanian, keuangan, dan sosial. Tugas utamanya mencakup pengawasan distribusi bahan bakar dan kebutuhan pokok, menjaga operasional layanan penting, serta menstabilkan perekonomian nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong langkah penghematan energi dan percepatan transisi ke energi terbarukan. Upaya ini mencakup efisiensi penggunaan bahan bakar, pengembangan kendaraan listrik untuk transportasi publik, serta pemanfaatan energi bersih di sektor industri dan pertanian.
Selain itu, pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik penimbunan dan spekulasi harga, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menjaga stabilitas pasokan energi.
Pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil turut diajak berkolaborasi dalam mendukung kebijakan ini, guna meminimalkan dampak krisis terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Kebijakan darurat ini didasarkan pada kewenangan Presiden dalam undang-undang energi nasional, yang memungkinkan penetapan status darurat saat terjadi ancaman terhadap pasokan energi negara.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu












