TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gadis Dibawah Umur Diperkosa 4 Pemuda Bergantian

Oleh: Farhan
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:06 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

LEBAK– Sebut saja namanya Mawar (13). Gadis di bawah umur warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, diperkosa secara bergilir di tempat berbeda dalam kondisi lemas diduga akibat pengaruh obat yang pemberian pelaku. Ironisnya, kasus yang diduga dipaksa damai itu disesalkan LPA karena tidak ada keadilan bagi korban, dan bakal dilanjut ke ranah hukum.

Aksi bejat para pemuda tersebut diketahui publik, seletah beredar di media sosial dengan selembar surat pernyataan bersama musyawarah antara keluarga korban dan empat pemuda terduga pelaku, yakni An (23), RJ (18), DP (16), dan TT (22) yang merupakan warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Diduga surat tersebut langkah damai untuk menghindari jeratan hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima SatelitNews.Com aksi kurang ajar itu terjadi Minggu malam 24 dan 30 September 2023 lalu, di Kecamatan Panggarang. Kejadian itu, bermula saat Mawar dan para terduga pelaku tidak jadi menonton acara musik di Sawarna, Kacamatan Bayah.

Mawar yang merasa pusing kepalanya mencoba membatalkan nonton acara tersebut. Keinginan itu rupanya disikapi para pelaku. Dengan modus hendak menolong, R mengajak Mawar ke rumahnya, sesampai di rumah R, Mawar disuruh tiduran di kamar.

Setelah kawan – kawan diperintah pergi. Aksi bejat pun dilakukan oleh R kepada korban, tak sampai di situ terduga pelaku lainnya yakni AN, DP dan TT ikut serta menyetubuhi korban yang saat itu dalam kondisi lemas tidak berdaya diduga akibat pengaruh obat yang diminumnya saat di perjalanan menuju lokasi musik.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, kata Oman kejadian itu sudah dilakukan musyawarah oleh tokoh di desa tersebut.

“Kasus yang menimpa gadis di bawah umur ini sudah sempat lapor ke Polsek, tetapi berhasil dimusyawarahkan yang diinisiasi oleh kepala desa agar keluarga pelaku dan korban bisa berdamai,” kata Oman, Selasa (10/10/2023).

Oman menyayangkan kasus tidak terpuji itu bisa selesai tanpa adanya hak-hak yang didapat korban. Oleh karenanya, ia akan melakukan pendampingan dan melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum.

Keadilainnya tidak ada, sebab di isi surat damai itu tidak mencantumkan apa esensi untuk kepentingan hak anak. Artinya ini pihak kelurga yang dirugikan, begitu pun korban tidak ada jaminan misalkan itu membantu pemulihan fisik korban maupun psikologi nya dengan surat itu. Ini perlu tindak lanjut untuk mengedepankan hak si anak (korban) tersebut,” tutur Oman.

Dia juga mengatakan, pihak keluarga juga ditakut-takuti jika lanjut ke ranah hukum nanti akan mengeluarkan banyak uang. Iming-iming itu diduga membuat keluarga korban yang kondisi ekonominya sulit mau menandatangi surat terdebut.

“Ya mungkin mereka (keluarga korban) tidak tahu, masih awam lah soal hukum,” kata Oman saat disinggung faktor yang mempengaruhi pihak keluarga mau berdamai.

Oman juga menyesalkan kompensasi yang diberikan pihak keluarga terduga pelaku yang dinilai tidak sepadan dengan yang dialami gadis di bawah umur tersebut. Sebab, uang tersebut tidak bakalan cukup untuk mengobati baik fisik maupun psikologi korban.

“Informasi yang kita dapat keluarga korban dikasih uang RpRp 4 juta buat kompensasi, ya uang damai. Uang Rp 4 juta dirasa untuk berobat saja idak cukup. Bahkan kemarin korban dibawa ke Puskesmas, karena kondisinya si anak ngedrop baik dari segi fisik maupun mental,” ungkap Oman.

“Jadi korban ini selain mendapat luka fisik, korban juga mengalami luka sobek di bagian kelaminnya,” sambung Oman.

“Yang pertama empat orang, selang beberapa hari satu orang itu di tempat yang berbeda. Jadi ada lima pelaku kata korban. Sebelum kejadian itu, korban diberikan obat Komix oleh para pelaku. Kasus ini harus berlanjut, kita (LPA) lanjut ke Polres agar si anak ini mendapatkan hak-haknya,” tandasnya.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kapolsek Bayah Iptu Samsu Riyanto mengaku tengah mempelajari kasusnya.

“Tengah dipelajari pak, saya juga sudah lapor juga ke pak Kasat, ya lagi dipelajari. Kanit saya juga masih di Polda pak,” kata singkatnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo