Bikin Geram, 4 Remaja di Serang Perkosa Anak di Bawah Umur dan Direkam

SERANG - Empat orang remaja asal Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap polisi usai diduga memerkosa korban berinisial MA (15) yang merupakan anak di bawah umur. Parahnya lagi, aksi bejat itu direkam dan disebar oleh para pelaku.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pemerkosaan itu diduga terjadi pada bulan Maret 2025 lalu. Pada saat itu, korban diajak pergi oleh temannya bertemu dengan para pelaku dan pergi ke tempat wisata religi.
“Mereka ini pergi ke Banten Lama,” ucap Condro, Senin (21/7/2025).
Korban bersama dengan temannya yakni N dan keempat pelaku yang berinisial PA (16), ASS (15), TA (21) dan DH (24) tersebut kemudian pergi ke sebuah gubuk di kawasan Desa Tambak.
Di sana, korban dipaksa oleh para pelaku untuk meminum minuman keras (miras) hingga mabuk. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diperkosa.
“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera ponsel. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” jelasnya.
Video pemerkosaan itu pun kemudian beredar di media sosial. Sampai akhirnya, kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan pihaknya baru menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan itu pada Kamis (10/7) lalu. Keempat pelaku kemudian berhasil diamankan polisi.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personel Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” kata Andi.
Keempat remaja tersebut pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu