TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Aktivis HAM Ngebet Tangkap Rajapaksa Di Singapura

Oleh: MEL/AY
Senin, 25 Juli 2022 | 08:27 WIB
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang melarikan diri ke Singapura. (Ist)
Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa yang melarikan diri ke Singapura. (Ist)

SINGAPURA - Kelompok hak asasi (HAM), International Truth and Justice Project/ITJP berusaha mencari jalan untuk menangkap mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa atas perannya dalam perang saudara selama 25 tahun di negara Asia Selatan itu. 

ITJP yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran HAM di Sri Lanka telah mengajukan tuntutan pidana kepada Kejaksaan Agung Singapura. Perang saudara mulai 23 Juli 1983-19 Mei 2009.

ITJP mengatakan, Rajapaksa dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama perang saudara, tahun 2009. Dia menjadi komandan militer saat perang saudara berlangsung. Saat perdamaian mulai dirajut, Rajapaksa merupakan Menteri Pertahanan Sri Lanka. 

Rajapaksa pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan Sri Langka dari 2005-2014. Saat itu, kakaknya, Mahinda Rajapaksa menjadi Presiden Sri Lanka.

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat, berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tunduk pada penuntutan di Singapura, lokasinya saat ini setelah kabur dari negaranya yang berbulan-bulan dilanda krisis ekonomi. Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya begitu tiba di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli 2022.

“Aduan pidana yang diajukan adalah (berdasarkan) informasi yang dapat diverifikasi pada kedua kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti yang benar-benar menghubungkan individu yang bersangkutan, yang sekarang berada di Singapura,” kata Alexandra Lily Kather, salah satu pengacara yang menyusun pengaduan, kepada Reuters melalui telepon dari Berlin.

Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura. Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang.

Menanggapi pertanyaan dari Reuters, juru bicara Kejaksaan Agung mengatakan telah menerima surat dari ITJP pada 23 Juli. "Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," kata juru bicara itu.

Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan, Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.

Shubhankar Dam, pengajar di University of Portsmouth School of Law, Inggris, yang pernah mengajar di Singapura, mengatakan, meskipun Pengadilan Singapura dapat mengadili dugaan kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan, namun yurisdiksi semacam itu hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.

"Meski netralitas tidak secara resmi diabadikan dalam Kebijakan Luar Negeri Singapura, hal itu telah lama memupuk bentuk keseimbangan," kata Dam.

"Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya," imbuhnya.

Sri Lanka mengakhiri perang saudara 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan militer pada 2009. Kelompok HAM menuding kedua belah pihak melakukan pelanggaran HAM selama perang.

ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di tempat parkir California, Amerika Serikat (AS) pada 2019. Rajapaksa adalah warga AS pada saat itu. Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo