TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Korupsi Proyek BTS

Kejagung Kantongi Bukti Aliran Duit Ke Pihak BPK

Laporan: AY
Senin, 23 Oktober 2023 | 12:17 WIB
Anang A. Latif (kiri) salah satu tersangka kasus BTS. Foto : Ist
Anang A. Latif (kiri) salah satu tersangka kasus BTS. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi bukti aliran duit proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bukti ini ditemukan ketika penyidik Gedung Bundar menggeledah Sadikin Rusli, pihak yang menjadi peran­tara penyerahan uang sebe­sar Rp 40 miliar.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain,” kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo.

Ia mengemukakan, Sadikin yang ditangkap di Surabaya, be­berapa waktu lalu, memang dari kalangan swasta. “Tetapi dari fakta persidangan yang disebut­kan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari hasil penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” katanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengemukakan, telah mengetahuipihak yang menerima uang dari Sadikin. “Kami punya keterangan saksi lain dan bukti elektronik,” ucap Kuntadi.

Anak buahnya masih mencari tahu apakah orang yang menerima uang itu masih aktif atau sudah pensiun.

Pada persidangan perkara ko­rupsi proyek BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap adanya penyerahan uang ke Sadikin.

Purnama mengaku menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan Singapura (SGD) kepada Sadikin atas suruhan Irwan Hermawan. Irwan diperintah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Anang Achmad Latif. Uang sebanyak Rp 40 miliardiserahkan di tempat parkir Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Windi mendapat nomor tele­pon Sadikin dari Anang. “Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal,” beber pada sidang Selasa, 26 September 2023.

“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK (jawabnya),” ujar Windi.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri meminta penegasan ke­pada anak buah Irwan itu. “BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” cecarnya.

“Badan Pemeriksa Keuangan,” jawab Windi dengan tegas.

Pada sidang ini juga terkuak Irwan berperan sebagai pengepul duit proyek BTS dari perusa­haan-perusahaan yang terlibat. Terkumpul fulus ratusan miliar rupiah.

Atas perintah dari Anang, Irwan lalu menyerahkannya ke­pada sejumlah pihak. Penyerahan dilakukan orang kepercayaan­nya, Windi Purnama.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo