Kasus Korupsi Proyek BTS
Kejagung Kantongi Bukti Aliran Duit Ke Pihak BPK

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi bukti aliran duit proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bukti ini ditemukan ketika penyidik Gedung Bundar menggeledah Sadikin Rusli, pihak yang menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp 40 miliar.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain,” kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo.
Ia mengemukakan, Sadikin yang ditangkap di Surabaya, beberapa waktu lalu, memang dari kalangan swasta. “Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari hasil penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” katanya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengemukakan, telah mengetahuipihak yang menerima uang dari Sadikin. “Kami punya keterangan saksi lain dan bukti elektronik,” ucap Kuntadi.
Anak buahnya masih mencari tahu apakah orang yang menerima uang itu masih aktif atau sudah pensiun.
Pada persidangan perkara korupsi proyek BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap adanya penyerahan uang ke Sadikin.
Purnama mengaku menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan Singapura (SGD) kepada Sadikin atas suruhan Irwan Hermawan. Irwan diperintah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Anang Achmad Latif. Uang sebanyak Rp 40 miliardiserahkan di tempat parkir Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Windi mendapat nomor telepon Sadikin dari Anang. “Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal,” beber pada sidang Selasa, 26 September 2023.
“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK (jawabnya),” ujar Windi.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri meminta penegasan kepada anak buah Irwan itu. “BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?” cecarnya.
“Badan Pemeriksa Keuangan,” jawab Windi dengan tegas.
Pada sidang ini juga terkuak Irwan berperan sebagai pengepul duit proyek BTS dari perusahaan-perusahaan yang terlibat. Terkumpul fulus ratusan miliar rupiah.
Atas perintah dari Anang, Irwan lalu menyerahkannya kepada sejumlah pihak. Penyerahan dilakukan orang kepercayaannya, Windi Purnama.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu