TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi dan Pelaku Utama Komplotan Curanmor Jakbar Saling Adu Tembak di Lebak

Oleh: Mg.1
Senin, 23 Oktober 2023 | 18:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

LEBAK - Seorang pelaku utama komplotan curanmor dan perampokan sebuah minimarket di kawasan Jakarta Barat bernama Toto, terlibat baku tembak dengan polisi yang mengejarnya di wilayah Kabupaten Lebak. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, menjelaskan bahwa peristiwa itu berlangsung ketika pihak kepolisian hendak mengamankan Toto pada Sabtu (13/10) lalu.

“Penyidik sudah melakukan dua kali kontak tembak dengan pelaku ini di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” kata Kombes M. Syahduddi, Senin (23/10/2023).

Saat hendak ditangkap, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Toto juga tak menggubris peringatan yang dilakukan oleh polisi tersebut. Sampai akhirnya, polisi berhasil menyarangkan peluru ke arah kaki Toto dan mengamankannya sekitar pukul 04.00 WIB.

“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku,” jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan pelaku curanmor lainnya yang merupakan komplotan dengan Toto yaitu Agus, Rosid, Mahpud, Nursaad, dan Kriswanto. Keenam pelaku ini telah melakukan beberapa aksi pencurian di kawasan Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo