TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gagalkan Peredaran Ganja Sindikat Sumut, BNNK Bogor Sita 2 Kg Ganja

Oleh: Gema
Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:20 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Bogor, berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 2 kilogram ganja pun berhasil diamankan.

Anggota pemberantasan BNNK Bogor, Bripka Bayu, yang mewakili Ketua BNNK Bogor AKBP Renny, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran barang haram dari Sumut tersebut usai mendapatkan informasi di tiga lokasi yang berbeda.

"Bidang pemberantasan BNNP Jawa Barat bersama-sama BNNK Bogor telah berhasil mengungkap jaringan gelap narkotika dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor," kata Bripka Bayu, Selasa (31/10/2023).

"Jadi pada hari Sabtu (20/10), kita mendapatkan informasi untuk tiga lokasi sekaligus masuk wilayah Bogor. Dua lokasi pertama di wilayah Bojonggede, dan satu di Jonggol," lanjutnya.

Sebanyak tiga tersangka berinisial SL, YT, dan F berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Tersangka SL dan YT diamankan di wilayah Kecamatan Bojonggede, bersama dengan total 1,4 kg ganja. 

"Adapun kronologinya hari pertama Sabtu (20/10), lokasi pertama di Jalan Bukit Waringin, Kecamatan Bojonggede. Itu berhasil diamankan tersangka SL sekitar jam 14.30 WIB, dengan barang bukti kurang lebih 900 gram narkotika jenis ganja," jelasnya.

Beberapa jam kemudian, pihak BNNK Bogor mengamankan tersangka YT di wilayah yang sama.

"Tidak berselang lama, kita amankan kembali di daerah Bojonggede sekira jam 17.30 WIB, diamankan YT, kurang lebih 539 gram narkotika jenis ganja,” ucap Bayu.

Sementara, F diamankan di Jonggol bersama dengan sekitar 539 gram ganja. Sebanyak 600 jiwa pun berhasil diselamatkan atas keberhasilan BNNK Bogor menggagalkan peredaran barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan perantara ganja itu pun dikenakan pasal berlapis.

"Ketiga tersangka kita kenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132. Setelah mereka menerima paket ini, rencana mereka akan menjual kembali dengan beberapa sistem," jelas Bayu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo