Gubernur Banten Dukung Larangan Vape
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan peredaran vape di Indonesia yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
“Saya setuju. Ini langkah strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan berbagai media baru seperti vape. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat dan langkah antisipatif yang tegas.
Sebagai kepala daerah, Andra Soni menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut apabila diterapkan secara nasional.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usulan ini didasarkan pada hasil temuan laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape.
Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, di antaranya zat kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), serta etomidate yang merupakan obat bius. Selain itu, BNN juga mengidentifikasi perkembangan 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di Indonesia.
Menurut Suyudi, penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika semakin masif. Oleh karena itu, pelarangan vape dinilai dapat menjadi salah satu langkah efektif dalam menekan peredaran zat berbahaya tersebut.
“Jika media seperti vape dilarang, maka penyalahgunaan zat seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Internasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


