TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Usai Disegel, Pemkot Panggil Pemilik Lahan TPA Liar

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 01 November 2023 | 07:10 WIB
Satpol PP Kota Tangsel berserta tim melakkan penyegelan terhadap TPA liar di Pondok Ranji. Dan kini akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan.(dra)
Satpol PP Kota Tangsel berserta tim melakkan penyegelan terhadap TPA liar di Pondok Ranji. Dan kini akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan.(dra)

SETU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil pemilik lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar, di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.

 Pemanggilan terhadap pemilik lahan TPA liar tersebut, menyusul dengan telah disegelnya TPA liar itu pada Senin (30/10).

 Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan TPA liar tersebut.

 Pemanggilan itu, dikatakan Muksin, untuk memintai sejumlah keterangan terkait aktivitas TPA liar yang sudah berkali-kali ditolak oleh sejumlah warga.

 "Kami akan panggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan, saat ini lagi persiapan administratifnya untuk melakukan pemanggilan,” ujarnya, Selasa (31/10).

 Muksin menuturkan, surat pemanggilan tersebut akan dilayangkan jika pihaknya telah mendapatkan informasi lengkap terkait pemilik lahan dari DLH Tangsel.

 "Kami masih koordinasi dengan DLH Kota Tangsel, untuk melakuka pendakan atas beridrinya TPA itu," tutur Muksin.

 Sebelumnya jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Tangsel telah melakukan penutupan TPA liar di Pondok Ranji karena adanya aduan dari masyarakat.

 Terlebih aroma tidak sedap yang ditimbulkan dari tumpukan sampah juga sampai dirasakan oleh pengguna kereta di Stasiun Pondok Ranji.

 Aktivitas TPA liar di Pondok Ranji dikabarkan melanggar Perda Kota Tangsel Nomor: 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Tangsel Nomor: 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 "Masyarakat yang menghuni sekitar apartemen, kemudian di stasiun, semua mencium bau busuk, termasuk (sektor) kuliner," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana.

 Selain penutupan, pihaknya juga membentangkan police line di akses jalan menuju lokasi TPA liar tersebut agar armada pengangkut sampah tidak bisa beroperasi.

 "Kita segel dan kita kasih police line. Jadi penutupan akses mobil truk yang masuk kita palang dengan police line, penghentian kegiatan yang terkait dengan pengolahan sampah, termasuk didalamnya tidak boleh ada pembakaran lagi," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo