TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Pemprov DKI Jakarta Banding

Gubernur Anies Dipuji Buruh

Oleh: TIF/AY
Kamis, 28 Juli 2022 | 08:14 WIB
Anies Baswedan dan para buruh di halaman Kantor Gubernur DKI. (Ist)
Anies Baswedan dan para buruh di halaman Kantor Gubernur DKI. (Ist)

JAKARTA - Putusan PTUN yang membatalkan upah buruh di DKI Jakarta senilai Rp 4,64 juta per bulan belum dapat dilaksanakan. Pemprov DKI ngotot dengan besaran upah tersebut dengan melakukan banding.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak. Kata dia, keputusan pemprov DKI yang menga­jukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 patut didukung.

“KSPI mengucapkan terima kasih ke­pada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha,” katanya.

Menurut Said, UMP DKI berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tidak membuat pengu­saha bangkrut. Apalagi, UMP DKI Jakarta sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

“Hubungan buruh dan pengusaha se­lama ini juga baik-baik saja dalam men­jalankan UMP yang sudah ada tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, kata Iqbal, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap men­jalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta. “Dan tidak boleh diturunkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Iqbal sempat mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja massal di setiap kantor yang sudah menurunkan UMP 2022 di Jakarta. “Kami mengecam sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak melakukan banding,” kata Iqbal dengan geram.

Netizen mendukung langkah Anies yang mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022.

Akun @FSPMI_KSPI mengatakan, sikap Anies yang mengajukan banding terkait upah buru tentu patut diapresiasi. Dengan demikian, kata dia, masih terbuka harapan UMP DKI yang sekarang bisa didapatkan buruh hingga akhir tahun nanti.

“Terima kasih Pak Anies, semoga banding UMP 2022 yang bapak ajukan dikabulkan,” ujar @Hmuharty.

Akun @Jati_Tri juga memuji Anies. Kata dia, keputusan mengajukan banding terkait upah buruh menandakan sebagai pemimpin yang benar-benar peduli ke­pada buruh. Berbanding terbalik dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menjadikan buruh kerja paksa.

“Langkah banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta semoga diterima, agar UMP naik jadi 4,6 juta. Terus ber­juang para buruh,” ujar @Hendra.

Akun @Anak_Alay optimis Anies akan menang banding di PTUN Jakarta. Sebab, kata dia, Anies memiliki banyak amunisi untuk memenangkan perkara upah buruh.

Akun @imsitumeang menjelaskan, UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4,6 juta merupakan hasil kajian tim, bukan Anies. Kajian itu, kata dia, meliputi angka in­flasi, buruh hidup layak, dan operasional perusahaan.

“Empati seimbang tanpa protes buruh-pengusaha,” klaim dia.

Akun @Kandang_Kambing khawatir banding pemprov DKI Jakarta diterima. Dampaknya, kata dia, perusahaan di Jakarta akan pindah ke daerah lain yang UMP-nya lebih rendah.

“Pengusaha nggak mampu bayar UMP,” unjarnya.

Akun @Deddy menyambung. Kata dia, UMP yang tinggi di Jakarta lambat laun akan berdampak pada perusahaan. “Ditunggu saja kapan para pemilik pabrik relokasi pabriknya karena upah Jakarta terlalu tinggi,” ujarnya.

Akun @Soebandrio menimpali. Dia tidak mempermasalahkan pabrik pindah ke luar Jakarta. Kata dia, perpindahan lokasi pabrik dari satu daerah ke daerah lainnya tidak mudah.

“Kalau pindah, buruh luar Jakarta juga akan minta naik gaji,” kata @Soebandrio. “Alhamdulillah pabrik bergeser ke daerah, biar Jakarta kurangi macet,” sambung @Yon.

Namun, @Antobar menyindir Anies yang menaikkan UMP Jakarta agar ter­lihat membela buruh. Dia heran dengan keputusan banding padahal sudah tahu tidak mungkin menang di Pengadilan.

“Pesimis aku, banding yang dilakukan Anies ini akan dikabulkan oleh PTUN,” timpal @Lovebird.

Akun @Lost_Boy menuding sikap Gubernur DKI tidak jelas. Dia bilang, awalnya pemprov DKI Jakarta tidak akan banding, sekarang bilang banding. Sehingga, kata dia, kelihatan tidak niat buat berjuang untuk buruh dan cuma mencari sensasi. “Ajukan banding biar keliatan kerja. Habis itu minta dukungan buruh,” tuding @Jonsio.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pem­batalan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1517 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebelumnya PTUN Jakarta meng­abulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Putusan PTUN terse­but membatalkan kenaikan 5,1 persen upah buruh di DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap, melalui upaya banding UMP DKI Jakarta senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

“Setelah mengkaji komprehensif putu­san Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo