Gubernur Anies Dipuji Buruh
JAKARTA - Putusan PTUN yang membatalkan upah buruh di DKI Jakarta senilai Rp 4,64 juta per bulan belum dapat dilaksanakan. Pemprov DKI ngotot dengan besaran upah tersebut dengan melakukan banding.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak. Kata dia, keputusan pemprov DKI yang mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 patut didukung.
“KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha,” katanya.
Menurut Said, UMP DKI berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tidak membuat pengusaha bangkrut. Apalagi, UMP DKI Jakarta sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
“Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, kata Iqbal, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta. “Dan tidak boleh diturunkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Iqbal sempat mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja massal di setiap kantor yang sudah menurunkan UMP 2022 di Jakarta. “Kami mengecam sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak melakukan banding,” kata Iqbal dengan geram.
Netizen mendukung langkah Anies yang mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP 2022.
Akun @FSPMI_KSPI mengatakan, sikap Anies yang mengajukan banding terkait upah buru tentu patut diapresiasi. Dengan demikian, kata dia, masih terbuka harapan UMP DKI yang sekarang bisa didapatkan buruh hingga akhir tahun nanti.
“Terima kasih Pak Anies, semoga banding UMP 2022 yang bapak ajukan dikabulkan,” ujar @Hmuharty.
Akun @Jati_Tri juga memuji Anies. Kata dia, keputusan mengajukan banding terkait upah buruh menandakan sebagai pemimpin yang benar-benar peduli kepada buruh. Berbanding terbalik dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menjadikan buruh kerja paksa.
“Langkah banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta semoga diterima, agar UMP naik jadi 4,6 juta. Terus berjuang para buruh,” ujar @Hendra.
Akun @Anak_Alay optimis Anies akan menang banding di PTUN Jakarta. Sebab, kata dia, Anies memiliki banyak amunisi untuk memenangkan perkara upah buruh.
Akun @imsitumeang menjelaskan, UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4,6 juta merupakan hasil kajian tim, bukan Anies. Kajian itu, kata dia, meliputi angka inflasi, buruh hidup layak, dan operasional perusahaan.
“Empati seimbang tanpa protes buruh-pengusaha,” klaim dia.
Akun @Kandang_Kambing khawatir banding pemprov DKI Jakarta diterima. Dampaknya, kata dia, perusahaan di Jakarta akan pindah ke daerah lain yang UMP-nya lebih rendah.
“Pengusaha nggak mampu bayar UMP,” unjarnya.
Akun @Deddy menyambung. Kata dia, UMP yang tinggi di Jakarta lambat laun akan berdampak pada perusahaan. “Ditunggu saja kapan para pemilik pabrik relokasi pabriknya karena upah Jakarta terlalu tinggi,” ujarnya.
Akun @Soebandrio menimpali. Dia tidak mempermasalahkan pabrik pindah ke luar Jakarta. Kata dia, perpindahan lokasi pabrik dari satu daerah ke daerah lainnya tidak mudah.
“Kalau pindah, buruh luar Jakarta juga akan minta naik gaji,” kata @Soebandrio. “Alhamdulillah pabrik bergeser ke daerah, biar Jakarta kurangi macet,” sambung @Yon.
Namun, @Antobar menyindir Anies yang menaikkan UMP Jakarta agar terlihat membela buruh. Dia heran dengan keputusan banding padahal sudah tahu tidak mungkin menang di Pengadilan.
“Pesimis aku, banding yang dilakukan Anies ini akan dikabulkan oleh PTUN,” timpal @Lovebird.
Akun @Lost_Boy menuding sikap Gubernur DKI tidak jelas. Dia bilang, awalnya pemprov DKI Jakarta tidak akan banding, sekarang bilang banding. Sehingga, kata dia, kelihatan tidak niat buat berjuang untuk buruh dan cuma mencari sensasi. “Ajukan banding biar keliatan kerja. Habis itu minta dukungan buruh,” tuding @Jonsio.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1517 Tahun 2021 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Putusan PTUN tersebut membatalkan kenaikan 5,1 persen upah buruh di DKI Jakarta.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap, melalui upaya banding UMP DKI Jakarta senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
“Setelah mengkaji komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya. (rm.id)
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu