Ratusan Buruh Demo di Depan KP3B, ini Tuntutannya

SERANG - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Moh. Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025) siang.
Massa aksi dari berbagai organisasi buruh ini secara bergelombang mulai tiba di depan KP3B, sekitar pukul 12.00 WIB. Semakin siang massa aksi semakin banyak dan massa mulai menyampaikan aspirasi.
Unjuk rasa dari berbagai organisasi buruh ini mengambil tagline “HOSTUM” atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah. Dalam aksi yang dikawal aparat kepolisian ini, massa menyampaikan berbagai tuntutan, seperti segera diterbitkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan, tolak upah murah dan hapus outsourcing, naikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 7.500.000, BPJSTK segera tertibkan PDS Upah, bentuk Dewan Pengupahan dan maksimalkan pengawasan syarat dan norma upah, setop PHK, serta lakukan reformasi pajak perburuhan.
Asep Saipullah, Koordinasi Lapangan Aksi Buruh mengatakan, pihaknya menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5-10,5 persen pada 2026. Menurutnya, perhitungan ini sudah berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tentang inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
"Berdasarkan data yang ada inflasi dari Oktober hingga September diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2 persen. Maka upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5 persen,"kata Asep.
Dikatakan Asep, pihaknya juga meminta agar outsourcing dihapuskan, karena Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun, dalam praktiknya outsourcing masih meluas.
"Secara sosiologis outsourcing menciptakan segmentasi di kalangan pekerja, sehingga berpotensi tidak mendapatkan jaminan sosial, hilangnya kesempatan karier hingga rentan terkena PHK. Oleh karena itu, pihak yang menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing," ungkapnya.
Asep juga menyampaikan, bahwa elemen buruh di Provinsi Banten menuntut kenaikan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulannya.
"Saat ini PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan, kami menuntut agar dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Dengan begitu ada selisih sekitar Rp 3 juta sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak habis dipotong pajak,"ujarnya.
"Kemudian, kami juga menuntut agar pemerintah melakukan reformasi pajak perburuhan agar keadilan fiskal bisa lebih terasa. Sehingga dapat menjaga daya beli melindungi buruh dan menggerakkan roda ekonomi di tengah-tengah masyarakat," tambah Asep.
Lebih lanjut ia mengatakan, elemen buruh Banten juga menuntut agar Undang-undang Ketenagakerjaan segera disahkan. Mengingat Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir Undang-Undang Ketenagakerjaan baru tanpa Omnibus Law.
"Meski Panitia Kerja di DPR sudah terbentuk, hingga kini belum juga dimulai secara serius. Oleh karena itu, kami mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan Undang-undang Ketenagakerjaan baru," katanya.(*)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu