TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Maming Si Buronan KPK

Dibela PBNU, Dilepas PDIP

Oleh: UMN/AY
Kamis, 28 Juli 2022 | 08:44 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Ist)

JAKARTA - Mardani Maming tidak bisa lagi ngeles. Kemarin, praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu ini, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sejak Selasa (26/7), Maming dinyatakan buron oleh KPK. Saat itu, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana meminta waktu ke KPK dua hari sampai putusan praperadilan di PN Jaksel keluar. Waktu itu, Denny sangat pede, status tersangka Maming akan digugurkan PN Jaksel.

Tapi, hakim ternyata memutus lain. "Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Hendra Utama Sotardodo, membacakan amar putusan, kemarin.

Dalam pertimbangan putusannya, Hendra tidak menerima alasan bisnis di kasus Maming. Hendra memandang, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.

“Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," tambahnya.

Menanggapi putusan tersebut, KPK semakin galak. KPK meminta Maming segera menyerahkan diri, sebagaimana dijanjikan oleh pengacaranya.

"Kami menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik, bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada 28 Juli 2022," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali menerangkan, sikap kooperatif Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum. Kalau Maming merasa tidak bersalah, bisa menguji kasus itu di pengadilan tindak pidana korupsi.

Ali lalu memuji hakim PN Jaksel yang telah menolak permohonan praperadilan Maming.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," ucap jubir berlatar belakang jaksa itu.

Sebaliknya, kuasa hukum Maming, Denny, mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut. Dia menuding KPK telah mensabotase Maming dengan menetapkannya sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami kecewa karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, banyak menghabiskan energi dan pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa dipersoalkan," ucapnya.

Mantan Wamenkumham ini menuding, KPK sengaja memprovokasi pengadilan dengan menetapkan status DPO Maming sehari sebelum putusan.

"Sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan. Itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima," terangnya.

Kuasa hukum Maming lainnya, Bambang Widjojanto, menyebut kliennya akan hadir ke KPK hari ini.

"Info dari kolega lawyer lainnya, MHM (Mardani H Maming) akan hadir sesuai janjinya," ucap BW, sapaan Bambang Widjojanto.

Mengetahui putusan ini, PBNU dan PDIP, dua organisasi tempat Maming bernaung, angkat suara. Di PBNU, Maming menjabat sebagai Bendahara Umum. Sedangkan di PDIP, Maming menjabat sebagai Ketua DPD Kalimantan Selatan. Tapi, pendapatnya berbeda. PBNU lembut, sedangkan PDIP keras.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memastikan, pihaknya tidak akan buru-buru melengserkan Maming dari jabatannya. “Masih (Bendahara Umum)," kata Gus Yahya.

Gus Yahya memastikan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Dia juga yakin Maming merupakan orang yang taat hukum.

"Tentu kita harapkan (Maming) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," pungkas dia.

Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan Maming dan kader lain yang terjerat kasus korupsi untuk kooperatif dan taat terhadap proses hukum.

"Setiap warga negara, termasuk kader partai, wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan," tegas Hasto.

Hasto menegaskan, PDIP punya komitmen penuh dalam memerangi korupsi. PDIP tidak akan membela kader yang terjerat korupsi. PDIP terus berbenah di internal. Salah satunya mewajibkan calon legislatif PDIP untuk Pemilu 2024 mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang digelar KPK. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo