TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Brigita Manohara Serahkan Bukti Pengembalian Uang Korupsi Dari Bupati Mamberamo Tengah

Oleh: OKT/AY
Jumat, 29 Juli 2022 | 18:48 WIB
Brigita Manohara datang ke Kantor KPK untuk menyerahkan uang korupsi dari Bupati Membrano Tengah. (Dok. RM.id)
Brigita Manohara datang ke Kantor KPK untuk menyerahkan uang korupsi dari Bupati Membrano Tengah. (Dok. RM.id)

JAKARTA - Presenter Brigita Manohara rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigita yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi, mengaku menyerahkan bukti pengembalian uang yang diterimanya dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, kepada penyidik komisi antirasuah.

"Menyerahkan bukti yang kemarin aku udah sampaikan, bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yg diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP, (Ricky Ham)" ujar Brigita, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/7).

Selain uang, Brigita dikabarkan juga menerima barang dari Ricky Ham yang kini jadi buronan KPK itu. Dikonfirmasi kabar itu, Brigita tak mau merincinya.

"Itu 480 (juta rupiah), sudah include semua. Nanti bisa tanya penyidik detailnya ya teman-teman," tandasnya.

Sebelumnya, saat diperiksa pada Senin (25/7), Brigita mengaku menerima uang dari Ricky Ham.

"Saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," aku Brigita, usai diperiksa, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

"Seluruh aliran dana dan hadiah ini dinilai merupakan hasil korupsi. Akan saya kembalikan kepada negara," tegasnya.

Pada Selasa (26/7), Brigita mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari Ricky Ham yang kini jadi DPO KPK tersebut. "Rp 480 juta totalnya, sudah kutransfer semua, biar cepet beres," ungkap Brigita.

KPK juga sudah mengonfirmasi pengembalian uang tersebut.

KPK memasukkan nama Ricky Ham ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, saat dijemput paksa, dia tak ditemukan. Diduga, Ricky Ham melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG).

"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab. Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (18/7).

Untuk mengungkap keberadaan Ricky, tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak.

"Di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka. Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," imbuhnya.

KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja.

"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ingat Ali.

Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky untuk segera melapor, baik kepada komisi antirasuah atau aparat lainnya, agar bisa segera dilakukan penangkapan.

"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," tuturnya. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo