Diberhentikan Sementara Dari Ketua KPK
Firli Tamat

JAKARTA - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Pensiunan Komisaris Jenderal Polisi itu dicopot karena menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Karier Firli pun dipastikan tamat.
Kabar pencopotan Firli, disampaikan Koordinator Staf Kepresidenan Ari Dwipayana. Ia menjelaskan, Firli diberhentikan sementara karena telah menyandang status tersangka. Pemberhentian itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.
Mekanisme pencopotan Firli diputuskan lewat Surat Keputusan Presiden (Keppres). Ari mengatakan, ada dua Keppres yang dikeluarkan presiden. Yakni tentang pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Ketua KPK sementara.
Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat malam (24/11/2023).
Menurut Ari, Keppres ini diteken oleh Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, tadi malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Ari menambahkan, pembuatan dua Keppres itu dilakukan usai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat pemberitahuan tersangka Firli dari Polda Metro Jaya pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB.
Bagaimana respon KPK atas pemberhentian sementara Firli? Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan menjawab pesan yang disampaikan Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group)
Ajukan Gugatan
Terpisah, Firli mengajukan, gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Ada 10 poin dalam permohonannya, salah satunya meminta Pengadilan menyatakan surat penetapannya sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon," tulis gugatan Praperadilan Firli Bahuri.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto membenarkan adanya gugatan dimaksud. Dia mengatakan, sidang perdananya bakal digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku, siap menghadapi gugatan Firli Bahuri. Dia bilang, setiap tersangka punya hak yang sama untuk mengajukan praperadilan.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, Ade menegaskan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dan bebas dari tekanan. Kepastian itu dia sampaikan, karena penyidik telah mengantongi bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan Firli.
"Kami sampai bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun," jelasnya.
Dia pun menjelaskan, saat ini penyidik telah melakukan upaya pencegahan terhadap Firli agar tidak berpergian ke luar negeri. Dalam permohonan yang telah dikirim Polda ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan. "Pencegahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu