TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Susun RPJPD 2025-2045, Pemkot Tangsel Soroti Sejumlah Isu Strategis

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 27 November 2023 | 19:49 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kini mulai melakukan penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Dalam proses penyusunan tersebut, Pemkot Tangsel kini menggelar tahapan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD yang berlangsung di Swiss-belhotel, Serpong, Tangsel, Senin (27/11/2023). 

Pada kesempatan itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan bahwa sebagai daerah otonom baru, Pemkot Tangsel telah berkembang dengan sangat pesat. 

Hal tersebut, salah satunya didukung oleh kondisi dan lokasi daerah yang sangat strategis. 

"Menghubungkan wilayah Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Posisi strategis ini memberikan dampak terhadap pesatnya pertumbuhan Kota Tangerang Selatan sejak menjadi daerah otonom 2008 lalu," ujar Benyamin. 

Wilayah yang dipimpinnya, kata Benyamin, memiliki visi untuk mewujudkan Kota Tangsel yang berkeadilan, sejahtera, dan nyaman. 

"Dengan empat misi daerah, yaitu satu, membangun sumber daya manusia (SDM) yang produktif melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguasaan IPTEK yang dilandasi nilai keagamaan, hukum, dan sosial budaya. Kedua, meningkatkan perekonomian berbasis perdagangan jasa yang berdaya saing, berkeadilan, serta berwawasan lingkungan, tiga, menyediakan sarana dan prasarana kota dengan jumlah yang memadai dalam mengimbangi pertumbuhan perkembangan kota. Terakhir, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, profesional, transparan, dan bertanggung jawab," paparnya. 

Selama 15 tahun ini, Kota Tangsel telah berhasil memperoleh sederet capaian yang fantastis. 

"Pertama, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) termasuk kategori sangat tinggi, mencapai 81,95 persen pada 2022. Tumbuh sebesar 6,44 persen dari kondisi 2021 dengan komponen yang terdiri dari rata-rata harapan sekolah dan lama sekolah, serta harapan hidup yang tertinggi di Provinsi Banten. Tingka kemiskinan peringkat 4 nasional yaitu 2,50 persen 2022. Kemudian PDRB ditingkatkan dari 169,06 persen menjadi 69,74 juta 2022," paparnya. 

"Lalu penyediaan sarana prasarana, di antaranya 157 sekolah dasar negeri yang dibangun, 24 SMPN yang dibangun, 35 Puskesmas, 3 RSUD yang dibangun, 1 terminal tipe c, 19.168 meter panjang jalanan yang dibangun, dan 212.502 meter dipelihara. Kemudian kawasan kumuh yang tertangani," sambungnya. 

Seiring dengan itu, Kota Tangsel juga dihadang dengan berbagai permasalahan dan isu strategis. Hal tersebut pun menjadi sorotan dalam perencanaan RPJPD ini. 

"Pada bidang perekonomian, yaitu kurangnya produktivitas tenaga kerja, ketimpangan ekonomi dan biaya hidup masyarakat. Kemudian belum terkelolanya potensi dan upaya peningkatan daya tarik daerah, keterbatasan lahan yang dapat menurunkan potensi sektor unggulan di Tangsel yang saat ini didominasi oleh real estate dan konstruksi," paparnya. 

Tak hanya itu, lanjut Benyamin, isu strategis pada bidang infrastruktur dan lingkungan hidup pun ikut disorot. 

"Bidang lingkungan hidup, di antaranya pengelolaan persampahan yang belum optimal, lingkungan hidup perkotaan belum maksimal, penanganan dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait lingkungan hidup. Belum terpenuhinya ruang terbuka hijau sesuai standar, serta kurangnya antisipasi dan bencana iklim global," tuturnya. 

Lebih lanjut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tangsel, Eki Herdiana menerangkan, penyusunan RPJPD menjadi tahapan yang harus dilalui oleh seluruh daerah. 

"Untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan pendataan pendapatan masyarakat, peningkatan lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan daya saing daerah," terangnya. 

RPJPD ini, kata Eki, harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhir masa RPJPD sebelumnya berakhir. 

"Dengan tahapan, yaitu persiapan penyusunan RPJPD, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, Musrembang RPJPD, penyusunan rancangan akhir, dan terakhir penetapan," paparnya. 

Eki mengatakan, penyusunan awal ini dilakukan guna dapat menganalisis kondisi daerah, permasalahan pembangunan daerah, serta penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah. 

"Selain itu juga menganalisa isu strategis pembangunan jangka panjang, rumusan visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah," jelas Eki. 

Kegiatan ini, lanjut Eki, bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk penyempurnaan masukan substansi rancangan awal RPJPD terhadap permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah.

"Serta menentukan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah. Lalu sinkronisasi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah dengan sasaran prioritas pembangunan nasional dan provinsi," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo