TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer

Satu Tersangka Menyerahkan Diri Ke Polisi

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 29 November 2023 | 07:30 WIB
Polsek Pondok Aren menetapkan satu orang tersangka baru salam kasus penipuan rekrutmen tenaga honor di lingkup Pemkot Tangsel.(dra)
Polsek Pondok Aren menetapkan satu orang tersangka baru salam kasus penipuan rekrutmen tenaga honor di lingkup Pemkot Tangsel.(dra)

PONDOK AREN -Polisi menetapkan lagi satu tersangka terkait kasus penipuan rekrutmen honorer di kantor pemerintahan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kesbangpol Kota Tangsel HW. Hal itu setelah tersangka lainnya SA menyerahkan diri ke Polsek Pondok Aren.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, satu orang itu merupakan seorang wanita dengan inisial SA. "Kami mengamankan satu tersangka lainnya yang merupakan wanita dalam kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Tangsel," katanya Kompol Bambang, Selasa (28/11).

Tersangka SA sendiri menyerahkan diri kepada Polsek Pondok Aren setelah membaca ramainya pemberitaan di media terkait penangkapan satu tersangka sebelumnya. "Ibu itu menyerahkan diri ke Polsek karena sudah tahu melalui media," ujarnya.

 Bambang menuturkan, SA memiliki peran mengenalkan HA (63) selaku korban kepada oknum ASN Tangsel yang telah ditetapkan tersangka dengan inisial HW (49). "SA ini memiliki peran mengenalkan korban yang anaknya ingin dijadikan pegawai honorer," ungkapnya.

Sebelumnya jajaran Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan satu orang berinisial HW yang diduga melakukan penipuan berkedok rekrutmen pegawai honor di lingkungan pemerintahan. HW berhasil diamankan di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Awalnya seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban, SA kemudian mengenalkan korban dengan HW. HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta.

 "Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," papar Kapolsek.

Bambang menerangkan, Keesokan harinya korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan HE dan menyerahkan berkas lamaran. "Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," tuturnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo