TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penyumbang Dana Kampanye Transparan

Rahmat Bagja: Sumber Harus Jelas Dicantumkan Dari Siapa

Oleh: Farhan
Rabu, 06 Desember 2023 | 09:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Partai politik dan para caleg harus paham bahwa penyumbang dana kampanye tidak boleh ditulis ‘hamba Allah.’ Hal itu sama saja no name dan tidak transparan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam Undang-Undang Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi, salah satunya mengawasi pelaksanaan kam­panye dan dana kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, kemarin.

Bagja mengungkapkan fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu, yaitu sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas dan tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang.

“Sumber dana kampanye juga harus dilaporkan penerimaan dan pengeluar­annya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” katanya.

“Sumber dananya harus jelas dicantum­kan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’!” tegas Bagja.

Dia mengingatkan, pentingnya kebenaran, kelengkapan dan juga kepatuhan laporan. Selain itu, akan ada sanksi ad­ministratif yang bisa dialamatkan kepada pasangan calon yang tidak patuh.

“Contohnya, dalam Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan, pengurus partai poli­tik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 335 ayat 2.

Jika tidak melapor dana kampanye, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

“Kalau nih misalnya, DPD Golkar Provinsi Banten tidak melaporkan LPPDK, maka tidak ditetapkan calegnya se-provinsi Banten,” kata Bagja.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Korbid Pemenangan Pemilu Ahmad Doli Kurnia Tandjung menga­takan, para caleg harus memahami ten­tang sistem yang dibuat penyelenggara pemilu. Terutama terkait informasi dan dana kampanye.

“Situasi lingkungan yang kita jalankan saat ini untuk kemenangan Golkar juga dalam penguasaan sistem informasi dan pelajaran dana kampanye yang benar,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPR ini juga berharap, para kader Partai Golkar memahami dan melaksanakan terkait sistem informasi dan pelajaran dana kampanye.

“Mudah-mudahan acara ini bisa me­nambah semangat dan pengetahuan kader serta para caleg dalam menghadapi Pemilu 2024,” katanya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengingatkan, pelaksanaan pemilu tinggal 3 bulan lagi. Maka dari itu, partai politik peserta pemi­lu harus sudah mempersiapkan diri.

“Ini bukan hal mudah dan menjadi tantangan kita semua terkait sistem informasi dan dana kampanye kita saat ini,” katanya.

Idham juga mengingatkan partai politik mempersiapkan kadernya untuk memahami sistem informasi dan tentang dana kampanye. Jadi, proses ke depan bisa lebih baik.

“Kita ingin lebih detail dan lebih baik lagi ke depannya soal dana kampanye,” kata Idham.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo