TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sederet Fakta Kasus Alung Bunuh Wulan

Laporan: Gema
Rabu, 06 Desember 2023 | 10:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Kasus pembunuhan Fitria Wulandari alias Wulan (21), yang tewas di tangan kekasihnya sendiri bernama Rahmat Agil Septian syah alias Alung (20), mulai menemukan titik terang. Sejumlah fakta pun sudah terungkap. 

Jasad Wulan ditemukan di sebuah ruko yang berada di Jalan Semeru, Kota Bogor, pada Sabtu (2/12) lalu. Namun, Alung diduga menghabisi nyawanya di sebuah hotel yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, sehari sebelum jasad korban ditemukan. 

"Tersangka bertemu dengan korban itu malam Jumat di Malabar. Malam itu dijemputlah oleh Tersangka, kemudian Tersangka bersama korban jalan menuju (Hotel) RedDoorz Pondok Nirmala, Kedung Badak, Tanahsareal Kota Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers, Selasa (5/12).

Alung nekat menghabisi nyawa Wulan lantaran ia ingin mengakhiri hubungannya dengan korban. Korban pun sempat mencoba melawan. 

"Jam 1 dini hari, Tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak, korban teriak, kemudian dari Tersangka membekap mulut korban, menutup jalan napas hidung dan mulutnya, selama 5 menit. Kemudian melakukan, menekan leher, sehingga korban kehabisan napas dan kemudian meninggal dunia," jelas Bismo.

Setelah menghabisi nyawa korban, Alung membawa jasad Wulan untuk kemudian disembunyikan di sebuah ruko. 

Sebelumnya Alung menghubungi temannya untuk mengeluarkan jasad korban. Kepadanya, Alung mengaku korban mengalami kecelakaan dan mau membawanya ke keluarga korban. 

"Kemudian dibawa dengan tujuan ke rumah ortu korban. Pada saat pakai korban jaket, teman pelaku rasakan badan korban sudah dingin. Kemudian dibonceng di motor bertiga," ucap Bismo.

Namun, Alung malah memutuskan untuk membawa Wulan ke sebuah ruko, bukannya ke rumah orang tua korban. 

"Tetapi sampai mulut gang rumah ayah korban, Tersangka takut dan urungkan niatnya, kemudian bawa korban ke Ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja," ungkapnya. 

Tak henti sampai di situ, Alung ternyata sempat menghilangian barang bukti usai membunuh kekasihnya itu. Barang bukti yang ia hilangkan adalah sebuah seprai hotel, yang terdapat noda darah dari korban. 

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dibuang oleh Alung saat dalam perjalanan dari hotel menuju ruko tempat jasad Wulan disembunyikan. 

"Alat bukti yang sudah ada bercak darahnya itu (seprai) dibungkus pelaku dan dalam perjalanan dibuang di tempat sampah," kata Kompol Rizka Fadhila. 

Padahal 4 hari sebelumnya, Alung diketahui baru keluar dari tahanan di Polsek Bogor Barat atas kasus penganiayaan. 

"Pelaku pernah berurusan dengan kasus pidana dan ditahan. (Keluar) hari Senin-nya sebelum kejadian," ucap Rizka. 

Kini Alung harus kembali berurusan dengan hukum, dan terancam menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya. 

"Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo