TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jaksa Agung Tak Pandang Bulu, Keras Ke Luar Keras Ke Dalam

Laporan: AY
Rabu, 13 Desember 2023 | 08:23 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk kepada anak buahnya. Jaksa Agung keras ke luar, keras juga ke dalam. 

Jaksa Agung menegaskan dirinya tidak akan memberi ampun kepada anak buahnya yang melakukan tindak pidana korupsi. "Bagi saya nggak ada ampun bagi mereka yang melakukan perbuatan tercela, apalagi menggunakan jabatan, sikat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dia kemudian mencontohkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Melihat hal ini, Jaksa Agung terima kasih ke KPK. Pasalnya, lembaga antirasuah itu ikut membantu bersih-bersih di dalam institusi yang dipimpinnya.

"Pada dasarnya yang kemarin di Bondowoso bagi kami tidak ada ampun. Kami senang saja, bahwa KPK bantu kami bersih-bersih," ujarnya.

Dia mengakui, masih banyak pejabat negara yang masih melakukan perbuatan tercela. Ia memastikan, Kejaksaan Agung akan terus memberantas korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023).

"Sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan. Sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso," ujar Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan.

Kedua oknum Korps Adhyaksa itu diduga menerima suap dari pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Suap diberikan agar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang tengah diselidiki Kejari Bondowoso, tidak naik ke tahap penyidikan.

Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta. Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ungkapnya.

Diketahui, saat ini, Kejaksaan Agung memang sedang harum-harumnya karena terus membongkar korupsi kakap. Kejaksaan Agung telah menangani perkara yang merugikan duit negara hingga Rp 152,2 triliun. 

Sebut saja perkara korupsi lahan PT Duta Palma Grup sebesar Rp 78 triliun, korupsi saham gorengan di PT Jiwasraya Rp 16 triliun dan PT Asabri hingga Rp 27 triliun hingga korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 2,6 triliun.

Selain itu, Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga membongkar kasus korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun. Terakhir, kejaksaan sedang menangani korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Dari ratusan triliun duit negara yang dicolong koruptor, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikannya ke kas negara sebesar Rp 109,5 triliun. Hal ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum membuktikan perbuatan koruptor lewat sidang di pengadilan.

Tak hanya di sektor pemberantasan korupsi, di Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Agung juga berhasil menangani 35.826 perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun. Di sektor ini pun Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, yang mewakili kepentingan umum hingga Rp 45,5 triliun dan 1,7 juta dolar Amerika.

Kejaksaan Agung tidak pandang bulu dalam mengusut pelaku yang menikmati uang haram. Sekalipun, mereka adalah orang-orang besar. Sebut saja, di kasus BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung tidak ragu menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka. Hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. 

Melihat ketegasan dan sederet prestasi itu, Anggota Komisi III DPR, Santoso mengapresiasi, kinerja Kejaksaan Agung. "Apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam menindak bawahannya yang melakukan penyalahgunaan jabatan patut dicontoh oleh pimpinan aparat keamanan," sebut Santoso kepada Redaksi, Selasa (12/12/2023).

Senada dikatakan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Dia berharap, Jaksa Agung melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan agar tidak ada jaksa yang ikut terlibat pada praktik korupsi. "Jaksa Agung juga perlu membuat kanal komunikasi di mana warga bisa melaporkan berikut bukti yang ada. Langkah ini dilakukan agar masyarakat percaya bahwa Jaksa Agung punya keberanian di atas rata-rata," pungkas Nasir. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo