TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Transaksi Janggal Di Rekening Partai Politik

Idham Holik: KPU Tidak Terima Rinci Data Transaksi

Laporan: AY
Senin, 18 Desember 2023 | 09:06 WIB
Komisioner KPU Idham Holik. Foto : Ist
Komisioner KPU Idham Holik. Foto : Ist

JAKARTA - Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi janggal dalam masa kampanye Pemilu 2024, membuat heboh publik.

Penyelenggara Pemilu diminta gercep alias gerak cepat menindaklanjuti laporan PPATK tersebut. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan, KPU telah menerima surat dari PPATK tersebut.

Dia menjelaskan, salah satu isi surat tersebut, berupa laporan adanya transaksi ratusan miliar yang keluar masuk di rekening partai politik. 

Idham menjelaskan, surat dari PPATK telah diterima KPU pada 12 Desember 2023, dalam bentuk hard copy. Surat itu dikirim PPATK pada 8 Desember 2023. Judulnya, tentang Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah menerima surat dari PPATK mengenai hal tersebut. "Masih kami baca, dikaji dulu," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. 

Bagja belum bisa memastikan, kapan temuan PPATK itu ditindaklanjuti. Sebab, data yang diberikan PPATK tidak dijelaskan secara rinci perihal keterlibatan partai, dalam dugaan transaksi janggal tersebut. "Kan datanya, data intelijen," sebutnya. 

Dia enggan merinci transaksi yang tertuang dalam laporan PPATK tersebut. Yang jelas, jika ditemukan adanya tindak pidana dalam transaksi tersebut, Rahmat meminta, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penyelidikan. 

Sementara itu, Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil meminta Bawaslu dan KPU berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. 

Dia pun meminta kepada Bawaslu untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan PPATK tersebut. 

Untuk membahasnya lebih lanjut, berikut wawancara dengan Idham Holik mengenai hal tersebut.

PPATK mengungkapkan temuan, terkait bendahara partai politik. Bagaimana catatan KPU? 

PPTAK menjelaskan, ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk atau keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. 

PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut, berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

Berapa angka detailnya?

Intinya, transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah.

Apakah PPATK merinci sumbernya?

PAATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total transaksi keuangan perbankan. Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. 

Apa langkah KPU selanjutnya?

Dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta Pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye. Serta, pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kalau dilanggar peserta Pemilu, apa konsekuensinya?

Akan terkena sanksi pidana Pemilu. Penggunaan dana kampanye melampaui batas maksimal yang diperbolehkan, atau yang bersumber dari sumber terlarang, akan dikenakan sanksi pidana Pemilu. 

Bagaimana harapan KPU terkait temuan ini?

Semoga PPATK dapat menyerahkan temuannya tersebut ke Bawaslu, apakah nanti memenuhi unsur dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak. 

Ini ranah Bawaslu ya...

Iya, Bawaslu yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye. KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apa pun, selain surat tersebut. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo