TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

PT Banten Kuatkan Putusan 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg Dihukum Mati

Laporan: Gema
Selasa, 26 Desember 2023 | 10:44 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Pengadilan Tinggi (PT) Banten, menguatkan hukuman mati 8 warga negara (WN) Iran, yang menyelundupkan sabu sebanyak 319 kilogram ke Indonesia melalui perairan selatan Banten.

Sebelumnya, hukuman mati para terdakwa telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 480/PID.SUS/2023/PN.SRG Tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Banten dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung, Selasa (26/12/2023).

Putusan itu untuk terdakwa bernama Wali Mohammad Paro, yang merupakan salah satu tersangka yang menyelundupkan sabu dari Pelabuhan Pozm di Iran.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tertulis dalam putusan tersebut.

Selain itu, putusan menguatkan juga berlaku untuk terdakwa Ayub Wafa Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Usman Damamni, Shabab Shahraki, dan Amir Naderi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo