TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Tangsel: Hasil Cetakan Tidak Sempurna

13.841 Lembar Surat Suara Pileg DPRD Banten Rusak

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 05 Januari 2024 | 07:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah lakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024. Hasilnya, ditemukan sebanyak 13.841 lembar surat suara rusak.

Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, surat suara rusak tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan proses penyortiran dan pelipatan yang dilakukan di Gudang KPU.

Ribuan surat suara yang rusak itu merupakan surat untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD tingkat Provinsi Banten. "Dari progres pelipatan sampai saat ini surat suara yang kategori rusak 13.841 lembar," ujarnya.

Ajat menerangkan, KPU Tangsel sejauh ini baru menerima surat suara untuk pemilihan anggota DPRD tingkat Provinsi Banten sebanyak 1.044.113 lembar.
 
Selama proses penyortiran dan pelipatan yang dilakukan sejak 26 Desember 2023 lalu hingga saat ini sebanyak 784.624 surat suara telah dinyatakan dalam keadaan baik.

Ajat mengungkapkan, surat suara yang masuk kategori rusak tersebut diklasifikasikan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1.395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Dari keseluruhan surat suara yang rusak umumnya dikarenakan hasil cetakan yang tidak sempurna dari pihak perusahaan.

"Ada beberapa kategori rusak yang pertama ada sebab tinta yang tidak merata, huruf tulisan berbayang, (ada) bercak warna dan kemudian sobek atau cutingnya tidak sesuai," terangnya.

Dia melanjutkan, setelah proses penyortiran dan pelipatan surat suara rampung, nanti pihaknya akan melakukan komplain, sehingga surat suara yang rusak dapat diganti dengan kondisi yang baik.

"Nanti kita akan lapor secara berjenjang melalui KPU Provinsi ataupun KPU RI," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo