TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Pajajaran Pamulang

Oleh: AY/BNN
Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:19 WIB
Perwakilan Jasa Raharja saat berkunjung ke rumah keluarga korban Muhamad Ilham Hidayat di Pamulang. Foto : Istimewa
Perwakilan Jasa Raharja saat berkunjung ke rumah keluarga korban Muhamad Ilham Hidayat di Pamulang. Foto : Istimewa

PAMULANG—Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Padjajaran, Pamulang, pada Minggu (31/7) lalu. Pengendara bernama Muhamad Ilham Hidayat meninggal dunia saat dievakuasi menuju rumah sakit setelah motor vespanya bertabrakan dengan kendaraan roda empat. Sedangkan pemboncengnya yang bernama Zulthan Khairan Hudaya mengalami luka parah dan dilarikan ke RSUD Kota Tangerang Selatan.


Atas kejadian itu, Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten langsung mendatangi rumah orangtua pengendara yang tewas. Kedatangan pihak Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada asli waris yang tengah berduka.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, mengatakan pihaknya keluarga korban Muhamad Ilham Hidayat di Jalan Legoso Selatan III No. 62 Rt. 007 Rw. 002 Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur.

“Pada kesempatan tersebut, petugas bertemu dengan kedua orang tua almarhum yang bernama H. Adli dan Ibu Ida Laila. Kami menyampaikan ucapan prihatin dan bela sungkawa kepada keluarga almarhum dan menjelaskan perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk penyelesaian santunan,” ujar Khawarid, Selasa (2/8).
“Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten telah menjamin biaya perawatan pembonceng yang hingga kini masih dirawat di RSUD Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.

Khawarid mengatakan, dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.

Khawarid Pasaribu juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada keluarga atau ahli waris dari korban meninggal.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo