Bawaslu: Lokasi Bencana Jangan Untuk Kampanye

JAWA BARAT - Banyaknya bencana alam yang terjadi di beberapa daerah menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Peserta pemilu diimbau untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana sebagai tempat kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar), Nuryamah mengatakan, caleg tidak dilarang memberikan bantuan untuk korban bencana. Namun, caleg diminta tetap mematuhi aturan kampanye.
“Kami mengimbau kepada para caleg untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana alam jadi ajang kampanye terselubung,” ujar Nuryamah, Minggu (14/1/2024).
Untuk diketahui, di awal tahun 2024, Jawa Barat dilanda berbagai bencana alam. Seperti gempa bumi di Kabupaten Sumedang. Kemudian, banjir di Kabupaten Karawang hingga longsor di Kabupaten Purwakarta dan Subang.
Nuryamah menyebutkan, caleg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberikan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.
“Caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu,” katanya.
Dia mengatakan, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg tersebut. Nuryamah mengatakan, kehadiran caleg tanpa STTP dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.
“Yang terselubung itu bila tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan, menyampaikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP,” tuturnya.
Nuryamah mengatakan, caleg yang tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos juga merupakan bentuk pelanggaran. “Karena bantuan itu harus jelas asalnya,” ujar Nuryamah.
Imbauan senada disampaikan Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengawas pemilu itu menerbitkan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak memanfaatkan bencana alam sebagai ajang kampanye.
“Kami kirim surat imbauan dengan nomor: 001/PM.00.02/K/1/2024,” kata Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana.
Imbauan itu ditujukan kepada seluruh partai politik di Flores Timur, ketua tim kampanye capres, serta pihak terkait lainnya. Surat imbauan itu dirilis menyikapi status Gunung Lewotobi Laki-laki yang naik level IV (Awas).
Erupsi gunung api itu menyebabkan ribuan warga terpaksa mengungsi. Mereka menempati posko-posko pengungsian di sana. “Makanya, kami imbau untuk tidak melakukan kampanye terselubung,” ujarnya.
Ernesta mengatakan, partai politik diperkenankan memberikan bantuan kepada pengungsi. Namun tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye. Bantuan, kata dia, tidak mengandung unsur kampanye, dan bantuan melalui partai politik bukan perseorangan.
“Tidak menyertakan bahan kampanye seperti stiker, poster atau bahan kampanye lainnya,” tegasnya.
Ernesta mengatakan, partai politik dilarang mengklaim atau menggunakan bantuan Pemerintah sebagai bantuan partai politik, caleg hingga capres. Kata dia, bantuan kemanusiaan harus disalurkan melalui lembaga resmi dengan tanda terima yang sesuai ketentuan berlaku.
“Ini sejalan dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan Umum,” tegasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu