TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu: Lokasi Bencana Jangan Untuk Kampanye

Oleh: Farhan
Senin, 15 Januari 2024 | 10:08 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAWA BARAT - Banyaknya bencana alam yang terjadi di beberapa daerah menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Peserta pemilu diimbau untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana sebagai tempat kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar), Nuryamah mengatakan, caleg tidak dilarang memberikan bantuan untuk korban bencana. Namun, caleg diminta tetap mematuhi aturan kampanye.
“Kami mengimbau kepada para caleg untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana alam jadi ajang kampanye terselubung,” ujar Nuryamah, Minggu (14/1/2024).

Untuk diketahui, di awal tahun 2024, Jawa Barat dilanda berbagai bencana alam. Seperti gempa bumi di Kabupaten Sumedang. Kemudi­an, banjir di Kabupaten Karawang hingga longsor di Kabupaten Pur­wakarta dan Subang.
Nuryamah menyebutkan, ca­leg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberi­kan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.
“Caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu,” katanya.

Dia mengatakan, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg terse­but. Nuryamah mengatakan, kehadiran caleg tanpa STTP dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.
“Yang terselubung itu bila tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan, menyam­paikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP,” tuturnya.

Nuryamah mengatakan, caleg yang tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos juga merupakan bentuk pelang­garan. “Karena bantuan itu harus jelas asalnya,” ujar Nuryamah.

Imbauan senada disampai­kan Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengawas pemilu itu menerbitkan surat imbauan ke­pada peserta pemilu untuk tidak memanfaatkan bencana alam sebagai ajang kampanye.
“Kami kirim surat imbauan dengan nomor: 001/PM.00.02/K/1/2024,” kata Ke­tua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana.
Imbauan itu ditujukan kepada seluruh partai politik di Flores Timur, ketua tim kampanye capres, serta pihak terkait lainnya. Surat imbauan itu dirilis menyikapi status Gunung Lewotobi Laki-laki yang naik level IV (Awas).

Erupsi gunung api itu menye­babkan ribuan warga terpaksa mengungsi. Mereka menem­pati posko-posko pengungsian di sana. “Makanya, kami imbau untuk tidak melakukan kampa­nye terselubung,” ujarnya.
Ernesta mengatakan, partai poli­tik diperkenankan memberikan bantuan kepada pengungsi. Na­mun tidak diperkenankan melaku­kan aktivitas kampanye. Bantuan, kata dia, tidak mengandung unsur kampanye, dan bantuan melalui partai politik bukan perseorangan.
“Tidak menyertakan bahan kampanye seperti stiker, poster atau bahan kampanye lainnya,” tegasnya.

Ernesta mengatakan, partai politik dilarang mengklaim atau menggunakan bantuan Pemerintah sebagai bantuan partai politik, caleg hingga capres. Kata dia, bantuan kemanusiaan harus disalurkan melalui lem­baga resmi dengan tanda terima yang sesuai ketentuan berlaku.
“Ini sejalan dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan Umum,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo