TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Korupsi Bank Banten, Kerugian Negara Rp 65 M

Oleh: AY/BNN
Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:56 WIB
Kejati Banten saat Konferensi pers terkait kasus korupsi di Bank Banten. Foto : Istimewa
Kejati Banten saat Konferensi pers terkait kasus korupsi di Bank Banten. Foto : Istimewa

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pada Bank Banten, Kamis (4/8/2022) sore.


Pertama, Satyavadin Djojosubroto (SDJ) Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten non aktif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.


Kedua, Rasyid Samsudin (RS) Direktur Utama PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.

Kejati berencana akan menahan kedua tersangka ini dalam 20 hari kedepan sebagai status tersangka, meskipun hingga kemarin sore belum bisa dipastikan lantaran kedua tersangka masih dalam pemeriksaan kesehatan oleh dokter ahli.


Rencananya, tersangka SDJ yang juga mantan Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 itu bakal dilakukan penambahan di Rutan Kelas II Serang. Sementara tersangka RS rencananya dititipkan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Kedua tersangka ini ditetapkan oleh Kejati Banten diduga melakukan korupsi Kredit Modal Kerja dan Investasi Senilai Rp65 Miliar untuk pembangunan Tol Pematang Panggang – Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan pada Tahun 2017 lalu.

“Dua orang tersangka. SDJ Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten, dan RS selaku Direktur PT HNM,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat Konferensi Pers di depan Gedung Kejati Banten, Kamis (4/8/2022)


Ditanya kapan kedua tersangka akan ditahan? Leo belum bisa memastikan meskipun surat perintah sudah dikeluarkan untuk penahanan kedua tersangka tersebut. Lantaran, kata Dia, kedua tersangka SDJ dan RS sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter ahli dari Kejati Banten.


“Belum. Masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Leo memastikan, penyidikan kasus kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT.HNM)l di Bank Banten masih terus didalami secara serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.


“Akan terus kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Makanya akan turus kita dalami,” tandasnya.
Ia berharap, penyidikan itu dilakukan bertujuan agar segera ada pengembalian kerugian negara khususnya ke Daerah Provinsi Banten, terlebih oleh para terduga dari PT HNM.


“Dugaan korupsi PT HNM atas kredit modal kerja dan kredit investasi ini nilainya cukup besar. Mencapai Rp65 miliar,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan para saksi dan dokumen, kata Leo, pengajuan kredit dilakukan dua kali oleh perusahaan PT HNM itu untuk pembangunan. Pertama, terduga perusahaan mengajukan kredit dengan besaran senilai Rp39 miliar sekitar Mei Tahun 2017.


Untuk mendukung kegiatan pembiayaan proyek APBN pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang. Dengan rincian kredit modal kerja atau KMK sebesar Rp15 miliar dan kredit investasi sebesar RP24 miliar.


“Pada tahap pengajuan pertama itu, Bank Banten mengabulkan permohonan kredit PT HNM. Totalnya adalah Rp30 miliar dengan rincian untuk modal kerja Rp13 miliar dan investasi Rp 17 miliar,” katanya.


Sementara hasil penyelidikan, ungkap Leo, pengajuan PT HNM soal kredit hingga disetujuinya kredit ternyata terdapat perbuatan melawan hukum. Diantaranya sebagian syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.


Dilain pihak, kata Leo, PT HNM melakukan kontrak kerja dengan PT Waskita Karya dengan mekanisme pembayaran tidak dilakukan melalui rekening Bank Banten disertai dokumen sah yang memuat perjanjian.


Pembayaran itu untuk termin proyek. Sehingga Bank Banten tidak bisa melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet.


“Hal itu, melanggar syarat penandatangan kredit dan syarat pencairan kredit yang ditetapkan dalam memorandum analisis kredit. Terikat perjanjian kredit dan SOP yang berlaku sebagaimana kehati-hatian perbankan,” ungkapnya.


Kemudian, kata Leo, PT HNM kembali mengajukan kredit penambahansenilai Rp 35 miliar pada November 2017. Sementara cicilan awal masih macet. Bahkan kewajiban cicilan kredit sebelumnya oleh perusahaan belum dilakukan.


Hal ini terjadi karena agunan tidak dikuasai Bank Banten dengan cara diikat dengan hak tanggungan. Akibatnya skredit menjadi macet yang menimbulkan kerugian negara diperkirakan Rp65 miliar.


“Hingga kini Tim Pidana Khusus terus bekerja untuk mengungkap. Pendalaman terhadap saksi-saski masih dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi itu,” tuturnya.


Sebelumnya, kata Leo, penyidikan kasus tersebut diungkap pertama kali pada Kamis (7/7/2022) lalu. Untuk mendukung restrukturisasi Bank Banten yang saat ini digalangkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.


Sekain itu, kata Leo, Kejati menemukan bahwa kredit ke Bank Banten oleh PT HNM tidak sesuai peruntukan. Menurutnya, dana investasi seharusnya digunakan untuk pembiayaan dan pembelian alat berat malah digunakan untuk pembayaran tiang pancang.
“Harusnya pembayaran itu dibiayai dari pembiayaan modal kerja sama,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo