TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

16 DPAC Demokrat Gugat AHY Di Pengadilan Negeri Bandung, Ini Alasannya

Oleh: FZ/AY
Jumat, 05 Agustus 2022 | 08:23 WIB
Tim kuasa hukum 16 DPAC Demokrat Kota Bandung saat berada di Pengadilan Negeri Bandung. (Ist)
Tim kuasa hukum 16 DPAC Demokrat Kota Bandung saat berada di Pengadilan Negeri Bandung. (Ist)

BANDUNG - Para ketua 16 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung gugat hasil Muscab (Musyawarah Cabang) III Partai Demokrat Kota Bandung secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan didaftarkan pada Kamis (4/8/2022). Dalam gugatannya, mereka menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Lalu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa, dan Tim Lima yang berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan hasil muscab serentak serta DPD Partai Demokrat Jabar.

Pihak lain yang juga digugat yakni Aan Andi Purnama sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung terpilih dan Entang Suryaman sebagai Ketua DPC Partai Demokrat periode 2018-2023, berdasarkan Surat Instruksi Nomor 05/INT/DPP.PD/II/2022 tanggal 19 Februari 2022 jo Surat Instruksi Nomor 050/INT/DPD.PD/JB/VI/2022.

Entang turut digugat karena mengundang dan menghadirkan para DPAC ini ke dalam acara Muscab III Kota Bandung, yang dinilai tidak demokratis dan melanggar aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.

"Saya selaku kuasa hukum 16 DPAC Demokrat Kota Bandung sudah mendaftarkan gugatan," kata M Rinal Kusumah, usai mendaftarkan gugatan, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kamis (4/8/2022).

Rinal menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para ketua belasan DPAC, bahwa Muscab III Partai Demokrat Kota Bandung yang digelar pada 15-16 Juni 2022, dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan hukum. Alasannya kata dia, tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang tidak mengenal nomenklatur muscab serentak.

"Penyelenggaraan musyawarah cabang harusnya diselenggarakan oleh DPC bukan DPD sebagaimana surat instruksi tersebut,” jelas Rinal.

Rinal menekankan, gugatan yang dilayangkan oleh belasan DPAC ini semata-mata merupakan wujud cinta dari para kader yang bertahun-tahun telah mengabdi dan berjuang bagi Partai Demokrat di Kota Bandung.

Gugatan ini juga untuk memperbaiki sistem demokrasi, serta mengembalikan nama besar dan marwah partai.

“Ini sebagai bentuk koreksi kepada DPP, dan bentuk kecintaan para DPAC ini kepada Partai Demokrat, sehingga harus ada perbaikan dalam tata cara dan proses pelaksanaan demokrasi secara internal di masa mendatang,” katanya.

Pihaknya juga menuntut, agar keputusan yang memenangkan Andi Purnama sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung terpilih, dibatalkan karena tidak sah dan batal demi hukum. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo