TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Akhirnya 33.324 PTPS di Banten Dilantik Dan Diambil Sumpah

Oleh: Farhan
Senin, 22 Januari 2024 | 21:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

LEBAK – Setelah melalui proses perpanjangan pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara di wilayah Banten hingga 2 (dua) kali perpanjangan, akhirnya sebanyak 33.324 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Banten dilantik dan diambil sumpah janji.
“Alhamdulilah kebutuhan 33.324 Pengaws TPS di Banten terpenuhi, kemarin hingga hari ini Panwascam sudah melantik dan mengambil sumpah janji sekaligus memberikan pembekalan, karena sesuai batas waktu 21-22 Januari ini PTPS harus sudah dilantik,” ungkap Liah Culiah Anggota Bawaslu Banten Kordiv SDMO, usai menghadiri pelantikan Panwascam di wilayah Lebak, Senin (22/1/2024).
Liah meminta kepada Pengawas TPS agar segera melakukan penyesuaian ritme kerja dan pahami aturan kepemiluan terkait tugas dan kewenangan Pengawas TPS.

Penting bagi Pengawas TPS untuk membekali diri dengan aturan-aturan kepemiluan, memahami tugas dan wewenang, agar nanti pada saat bertugas di TPS tidak mudah diintervensi dan kuat mental menghadapi intimidasi yang bisa saja terjadi kepada Pengawas TPS ini,” lanjutnya.
Selain itu, Liah juga berpesan kepada Pengawas TPS untuk menjaga kondisi dan kesehatan, dan berkonsentrasi pada tugas di TPS.

Walaupun masa kerja Pengawas TPS ini hanya satu bulanan kurang lebih, tapi perannya penting dalam mengawasi setiap proses yang terjadi di TPS. Untuk itu, tetap jaga kondisi, jaga kesehatan dan jangan sampe lengah,” pungkasnya.

Perbawaslu 3/2022 Pasal 66 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo