TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KAI Pecat Oknum Petugas Kebersihan Pelaku Pelecehan Seksual Di Stasiun Ciamis

Oleh: HES/AY
Jumat, 05 Agustus 2022 | 08:41 WIB
Pelecehan Seksual Di Stasiun Ciamis. (Ist)
Pelecehan Seksual Di Stasiun Ciamis. (Ist)

CIAMIS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memecat oknum petugas kebersihan di Stasiun Ciamis, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelanggan kereta api.

Pemecatan ini adalah bagian dari komitmen KAI terhadap layanan transportasi kereta api yang ramah, serta nyaman bagi anak-anak dan perempuan. Baik dalam perjalanan, atau di lingkungan stasiun. 

"KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban. KAI sama sekali tidak memberikan ruang untuk pelaku pelecehan seksual, dalam berbagai layanan KAI. Kami langsung melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi berat kepada pelaku pelecehan seksual tersebut," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (5/8).

Begitu menerima laporan dari pelanggan atas ketidaknyamanan, KAI langsung bergerak cepat membuat pengaduan ke Polsek Ciamis.

Korban tidak bermaksud membawa kasus ini ke ranah hukum, karena menilai pemecatan tersebut sudah cukup untuk menghukum pelaku.

Jajaran KAI juga telah bertemu kembali dengan korban di kediamannya di Ciamis, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung, dan memberikan dukungan atas trauma yang dirasakan.

Korban pun mengucapkan terima kasih, atas respon cepat KAI dalam menindaklanjuti kejadian ini. Dia menganggap kasus tersebut sudah selesai, dengan dipecatnya pelaku.

"Kami secara rutin melakukan pembinaan terhadap jajaran frontliner yang bertugas. Ini akan terus kami tingkatkan. KAI akan memastikan kembali, bahwa setiap pegawai yang bertugas, siap melayani pelanggan sesuai SOP," papar Joni.

"Pelanggan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di layanan KAI, baik di stasiun atau dalam perjalanan, memohon segera melapor ke petugas," imbuhnya. 

Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual, bisa mendapatkan hukuman berat.

"KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan kereta api," tandas Joni. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo