TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda, Pengusaha Masih Waswas

Gugat Ke Mahkamah Konstitusi

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 31 Januari 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERPONG-Pemerintah Pusat kemungkinan menunda rencana menaikkan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen. Meski begitu, para pengusaha tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap waswas kebijakan itu nantinya tetap diberlakukan.

Rencana menunda kenaikan pajak hiburan itu lantaran banyak pelaku usaha hiburan yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Termasuk di Kota Tangsel.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yono Haryono mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang mempertimbangkan untuk melakukan penundaan sementara kebijakan kenaikan pajak hiburan.

“Menteri Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) juga kan di pemberitaan media nyaraninnya ditunda dulu, kita apresiasi itu, apalagi kalau sampai ada pembatalan,” kata Yono.

Yono mengungkapkan, meski kenaikkan pajak hiburan ditunda, namun para pelaku usaha hiburan di Tangsel masih merasa waswas.

Yono menyebut, saat ini gabungan para pelaku industri pariwisata juga sedang melakukan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut dilakukan agar UU yang salah satunya mengatur kenaikan pajak hiburan tersebut tidak jadi diterapkan.

“Gabungan industri pariwisata juga sedang mengajukkan judicial review di MK. Sejauh ini belum ada keputusan untuk dibatalkan ya kita masih was-was,” tegasnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Asphira Tangsel juga telah mengutarakan penolakannya tentang rencana Pemerintah Pusat untuk menaikkan pajak hiburan.

Menurut Yono, pajak hiburan yang direncanakan naik dari 40 sampai 75 persen akan mencekik para pengusaha hiburan se-Indonesia.

“Kita sekarang pajak hiburan 25 persen saja sudah luar bisa menjeritnya usaha hiburan ini, apalagi mau dinaikan 40 sampai 75 persen,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo