TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anwar Usman Ternyata Masih Ngiler Jadi Ketua MK

Oleh: Farhan
Kamis, 01 Februari 2024 | 09:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Tiga bulan setelah dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman ternyata masih ngiler jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, adik ipar Presiden Jokowi ini berusaha mendapatkan kembali kursi Ketua MK.
Keinginan Anwar kembali jadi Ketua MK, terungkap dalam isi gugatannya yang diajukan ke PTUN Jakarta, pada 24 November 2023. Dalam perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut, Anwar menggugat Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.

Ada dua gugatan yang diajukan Anwar. Pertama, dia meminta, penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Anwar meminta, PTUN memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut, selama proses sidang berlangsung hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Anwar ingin pengadilan menyatakan Putusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tidak sah dan mencabutnya. Dia pun berharap PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan, dan memerintahkan Suhartoyo mengembalikan posisinya sebagai Ketua MK.

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).
MK pun buka suara terkait gugatan Anwar. Juru Bicara sekaligus Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengaku, telah mengetahui isi gugatan tersebut. Pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkaranya, agar para hakim MK bisa fokus menyidangkan perkara yang masuk ke lembaganya sendiri.

Ia pun berharap, PTUN dapat memutus gugatan Anwar Usman dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas. “Sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,” kata Enny saat dikonfirmasi.

Lalu apa kata pengamat soal gugatan Anwar? Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Muhammad Fauzan mengatakan, yang dilakukan Anwar hanya berusaha untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Namun, dia pesimis gugatannya bakal dikabulkan PTUN dan membuatnya kembali jadi Ketua MK.

Lebih lanjut, Prof Fauzan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, sebenarnya putusan MKMK bisa diubah dengan mengajukan banding ke Majelis Kehormatan Banding. Dengan catatan, sepanjang isi keputusannya menyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK.
“Sementara jika sanksinya diberhentikan dari Ketua MK, Peraturan MK tersebut tidak mengatur. Oleh karena itu, gugatan tersebut saya menilai sebagai ikhtiar dalam rangka mencari keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anwar diberhentikan MKMK sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal menjadi Capres-Cawapres. Putusan itu diketok Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, pada Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat karena memiliki benturan kepentingan dalam penanganan perkara 90. Sebab, keponakannya Gibran Rakabuming Raka masuk dalam materi permohonannya, tapi Anwar tidak mundur saat menangani perkaranya. Ia pun dicopot dari jabatan Ketua MK dan diturunkan menjadi hakim anggota.

Guna mengisi kekosongan pucuk pimpinan MK, MKMK memerintahkan digelarnya pemilihan ketua baru. Kemudian pada 9 November 2023, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memutuskan Hakim Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru. Namun, Anwar tak terima dan mengajukan gugatan.
Jimly lantan menilai gugatan yang dilayangkan Anwar Usman wajar. Sebab, sepanjang sejarah Indonesia tidak pernah ada pimpinan lembaga tinggi yang dicopot dari jabatannya karena pelanggaran etik. “Karena ini peristiwa besar, kita harus terima kenyataan bahwa Pak Anwar itu tidak langsung terima,” ujar Jimly di Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo