BPKAD Banten Bersama JPN Susun Draf Memori Kasasi Perkara PTUN

SERANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Banten, melakukan pembahasan untuk menyusun draf memori kasasi perkara nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT Junto nomor 49/G/2024/PTUN.SRG.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, rapat pembahasan ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menerima permohonan banding dari PT. Modern Industrial Estat selaku Pembanding atau Penggugat terhadap Gubernur Banten dan Kepala BPKAD Provinsi Banten selaku Terbanding atau Tergugat. "Rapat tersebut menjadi tindak lanjut untuk membahas penyusunan draf memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai langkah hukum berikutnya," kata Rina, melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id, Rabu (24/9/2025).
Menurut Rina, rapat ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga dan mengamankan aset daerah milik pemerintah Provinsi Banten. "Rapat ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus mengamankan kepentingan daerah, khususnya terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Banten, Dyah Ambarwati mengatakan, selain membahas draf memori kasasi perkara dengan BPKAD Banten, pihaknya selaku JPN juga telah menyampaikan pernyataan kasasi kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, sebagai dasar penerbitan Akta Permohonan Kasasi Elektronik nomor 49/G/2024/PTUN.SRG.
"Sebagai kuasa dari Penjabat Gubernur Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 16/2025 tanggal 12 Februari 2025, serta Surat Kuasa Substitusi nomor SKS-02/M.6/Gtn.1/02/2025 tanggal 14 Februari 2025, kami telah menyiapkan pernyataan kasasi secara elektronik atas Putusan PT TUN Jakarta nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 10 September 2025," terangnya.
Lebih lanjut Dyah menyampaikan, dalam perkara ini, Penjabat Gubernur Banten berkedudukan di KP3B, Palima, Serang, bertindak sebagai Pemohon Kasasi I, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten sebagai Pemohon Kasasi II. "Keduanya berhadapan dengan PT. Modern Industrial Estat yang berkedudukan di Cikande, Serang, sebagai Termohon Kasasi," tandasnya.(*)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu