TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Di Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Capres Dan Caleg Tak Boleh Kampanye Di Medsos

Laporan: AY
Senin, 12 Februari 2024 | 14:22 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Bawaslu mengingatkan peserta Pemilu 2024 baik capres-cawapres maupun para caleg agar tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang yaitu 10-13 Februari 2024. Bawaslu mengatakan, ada ancaman pidana bagi pihak yang melanggar. 
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan video, di Jakarta, dikutip Senin (12/2/2024). Himbauan tersebut disampaikan untuk menanggapi berakhirnya masa kampanye Pemilu pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sesuai dengan keputusan KPU, setelah masa kampanye ada masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan yaitu 11-13 Februari 2024. 
Lolly menyatakan, selama masa tenang  peserta pemilu dilarang berkampanye secara langsung maupun di media sosial. Kata dia, kalau masih ada peserta yang melakukan kampanye, Bawaslu akan bertindak. "Kalau masih ada (kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran,” kata Lolly.

Agar tak kecolongan, Lolly mengatakan pihaknya akan melakukan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. Patroli siber ini untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye di medsos.

Selain melarang kampanye, Lolly juga mengingatkan agar akun personal tidak memposting materi yang menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE. 
"Menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly 

Selain larangan kampanye di media sosial, Lolly mengingatkan peserta pemilu tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politic merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Lolly.
Pemberian uang ini juga berlaku untuk uang digital. Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi hal tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo