TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Nusantara Tetap Berlanjut

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 15 Mei 2026 | 08:21 WIB
IKN. Foto : Ist
IKN. Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, pembangunan IKN di Kalimantan Timur dipastikan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah.


Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026). MK menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diperbarui melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.


“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.


Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara.


Namun, MK berpandangan bahwa ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Mahkamah menegaskan pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan dari Jakarta ke IKN Nusantara.


Dengan demikian, Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota negara hingga keputusan resmi diterbitkan pemerintah.


Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono menyebut putusan MK tersebut memang sesuai dengan kondisi saat ini karena pemerintah belum menetapkan perpindahan resmi ibu kota.


“Memang belum ditetapkan. Rencananya nanti pada 2028, sekarang masih di Jakarta,” ujar Basuki di kawasan IKN, Rabu (14/5/2026).


Basuki memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai target. Tahap pertama pembangunan periode 2022–2024 telah rampung dan kini memasuki tahap kedua pada 2025–2029.


Tahap lanjutan difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif guna melengkapi konsep trias politica di IKN. Pemerintah menargetkan kawasan tersebut selesai pada akhir 2027 atau paling lambat semester pertama 2028 sebagai persiapan pemindahan ibu kota.


Selain menjadi pusat pemerintahan baru, pembangunan IKN juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa serta mengurangi beban Jakarta yang semakin padat.


Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai putusan MK bukan berarti proyek IKN dihentikan. Menurutnya, pembangunan tetap bisa dilanjutkan dengan pendekatan yang realistis, bertahap, dan menyesuaikan kemampuan negara.


“Putusan MK ini harus dihormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy.


Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa memandang pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan Indonesia, bukan sekadar proyek jangka pendek.


Hingga Mei 2026, pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan. Investor asal China bahkan mulai memperluas investasi di kawasan tersebut. Otorita Ibu Kota Nusantara baru saja menggandeng perusahaan PMA asal China, PT Star Bright International Investment, yang menggelontorkan investasi senilai Rp1,25 triliun guna mendukung pengembangan Nusantara sebagai kota dunia berkelanjutan dan pusat pertumbuhan ekonomi baru Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit