TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengamen di Serang Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras

Laporan: Gema
Kamis, 22 Februari 2024 | 12:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Seorang pengamen berinisial ED (37), nekat menyetubuhi seorang gadis sesama pengamen, yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu terjadi di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan bahwa korban yang masih di bawah umur itu sudah mengenal dengan pelaku dan sering ikut mengamen bersama.

“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata AKP Andi, Kamis (22/2/2024).

Pada Minggu (7/1) lalu, pelaku membeli minuman keras (miras) pada pukul 01.00 WIB, dan mengajak korban untuk ikut minum bersamanya.

Korban yang pada saat itu sempat menolak, akhirnya terpaksa ikut minum miras bersama dengan pelaku.

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota” jelasnya.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya dan dicurigai oleh orang tuanya. Saat ditanya, korban akhirnya menceritakan nasib malang yang menimpanya itu.

“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personel Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari,” lanjutnya.

Saat diamankan, ED pun mengakui perbuatan cabulnya itu. Ia mengaku tak kuat menahan hawa nafsunya lantaran sudah lama menjadi duda, dan dipengaruhi oleh miras.

Akibat perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo